Recent comments

  • Breaking News

    Warga Perbatasan Keluhkan Tarif Pemasangan Listrik Tinggi, Diduga Ada Oknum Bermain

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Tokoh masyarakat Dusun Upak Hilir, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Antonius Kedit (61), menyampaikan tentang kondisi permasalahan listrik yang terjadi di Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Empanang, wilayah perbatasan RI-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

    Ia menyampaikan permasalahan listrik tersebut dalam rangka mewakili masyarakat di dua Kecamatan tersebut.

    Adapun yang disampaikannya, yaitu terkait tarif (biaya) pemasangan listrik, dengan tarif mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.

    Selain itu, Antonius Kedit juga mempertanyakan apakah boleh petugas PLN memasang instalasi listrik di rumah-rumah warga?

    Pertanyaan tersebut disampaikannya kepada GM PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat, pada saat peresmian penyalaan perdana listrik secara serentak di 6 (enam) Desa, yang berada di tiga Kecamatan, di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, yang diresmikan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH, Jumat (19/3/2021) kemarin.

    Menanggapi pertanyaan tersebut, General Manager (GM) PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Barat, J.A Ari Dartomo, menegaskan, jangan sampai ada oknum yang mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan terkait pemasangan listik. 

    Karena, tegas Dia, PT. PLN Persero telah menetapkan harga yang sesuai dan memiliki standar yang jelas.

    "Kami mohon agar semua pihak dapat menjaga supaya masyarakat tidak tertipu," tegas Ari Dartomo.

    Pada kesempatan tersebut, Ari Dartomo menjelaskan, seluruh desa yakni enam desa di tiga Kecamatan di wilayah perbatasan RI-Malaysia Kabupaten Kapuas Hulu tersebut, yang listriknya telah selesai terpasang sesuai kontrak, maka wajib dinyalakan.

    Dijelaskan Dartomo, tarif pemasangan kWh 900 VA, yang keluar dari PLN, biayanya sebesar Rp1,8 juta/kWh (diluar jasa pemasangan instalasi dan operasional lainnya).

    "Jadi, kalau ada petugas PLN (oknum) yang memasang tarif di atas Rp4 juta, Rp5 juta apalagi hingga Rp7 juta, maka itu adalah pahlawan kesiangan," kata Dartomo.

    Lebih lanjut Dartomo mengatakan, petugas PLN tidak boleh memasang instalasi. Sebab, ada petugas khusus yang memasang instalasi dan petugas tersebut memiliki sertifikat SLO.

    "Yang menjadi tanggungjawab pihak PLN itu adalah pemasangan kWh dan kabel dari tiang ke kWh," ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam acara peresmian penyalaan perdana listrik secara serentak oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH, yang terpusat di Desa Kumang Jaya tersebut, Kepala Desa terdekat dan pihak Kecamatan terdekat tidak hadir sehingga membuat Bupati Kapuas Hulu marah (geram).

    Sebelumnya, yakni beberapa pekan lalu, beberapa warga, diantaranya yaitu NN (43) warga Dusun Semirah, AA (34) dan AK (61) warga Dusun Upak Hilir, serta KL (62) warga Dusun Geruguk, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, beserta beberapa orang warga Kecamatan Empanang lainnya, pernah menemui media ini di Putussibau.

    Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keluhannya terkait pemasangan instalasi listrik, yang tarifnya dinilai sangat tinggi yakni mencapai Rp6,5 juta per satu kWh, dimana pihak penyelenggara (oknum) diduga bekerjasama dengan oknum pihak desa dan oknum adat, terkait tarif tersebut.

    Dikatakan mereka, untuk di Desa Kumang Jaya, tarif yang ditentukan sebesar Rp6,5 juta, dimana sekitar 40 persen warga yang memasang dengan tarif tersebut.

    Mirisnya lagi, jelas mereka, di dalam kwitansi pembayaran, pihak perusahaan (CV) tidak mencantumkan nama CV, sehingga diduga, bertujuan untuk mengelabui warga agar bukti tidak diketahui.

    "Terkait Daya, sudah ditetapkan oleh pihak CV yaitu sebesar 900 VA," tutur NN, mewakili rekan-rekannya.

    Atas permasalahan tersebut, mereka mengaku telah menemui ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu.

    Mereka mengatakan, ketika apa yang mereka sampaikan kepada pihak terkait tidak ditanggapi serius, maka mereka akan mendatangi pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

    "Masyarakat merasa hal ini adalah pembodohan dan jebakan, serta ada pula indikasi semacam ancaman oleh oknum Pemerintah Desa Kumang Jaya. Sebab, apabila masyarakat tidak membayar sesuai tarif yang pihak CV tentukan, maka masyarakat sampai kapan pun tidak akan dipasangkan meteran listrik," katanya.

    Selain itu, masalah daftar hadir warga ketika ada pertemuan dalam rangka sosialisasi penebangan tanam tumbuh dan menyetujui masuknya jaringan listrik, namun dikatakan oleh pihak desa bahwa masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyetujui tarif yang sebesar Rp6,5 juta tersebut.

    "Pihak (oknum) Pemerintah Desa dan oknum adat Desa Kumang Jaya diduga kongkalikong dengan pihak CV yang dimaksud, untuk "menipu" masyarakat," ungkap mereka.

    Mereka menambahkan, ada pula semacam intimidasi dari oknum petugas PLN setempat, yaitu apabila tidak memasang melalui petugas PLN, maka ketika suatu saat ada gangguan jaringan, mereka tidak mau mengatasinya.

    "Demikian pula intimidasi dari pihak (oknum) Kepala Desa dan Patih cs, dimana jika tidak memasang lewat jalur mereka, maka oknum Kades dan Patih cs tersebut, akan mengenakan sanksi adat kepada warga," beber beberapa warga tersebut. [Woto]

    1 komentar:

    1. semoga semua masalah tersebut bisa diselesaikan secara jujur, adil dan terbuka. Masyarakat sudah lama menantikan cahaya listrik masuk di rumah-rumah mereka.

      BalasHapus

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan