Recent comments

  • Breaking News

    Kamar Hunian Rutan Putussibau Digeledah, Ditemukan Logam yang Dapat Membahayakan

    Suasana saat petugas melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan di Rutan Klas IIB Putussibau.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Kalimantan Barat, bersama petugas Kepolisian diikuti oleh Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Putussibau, Kapuas Hulu, melakukan penggeledahan Blok kamar hunian di Rutan Klas IIB Putussibau, Sabtu (10/4/2021).

    Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjelang peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57, yang jatuh pada tanggal 27 April 2021 mendatang.

    Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) KemenkumHAM Kalbar, Suprobowati.

    Sebelum melaksanakan penggeledahan, diawali dengan apel siaga terlebih dahulu, yang dipimpin langsung oleh Suprobowati.

    Dalam arahannya, Suprobowati mengingatkan, agar tetap mengedepankan ketelitian, keselamatan dan protokol kesehatan serta menerangkan barang-barang yang harus menjadi perhatian pada saat penggeledahan, seperti Handphone, narkoba, senjata tajam serta barang berbahaya lainnya.

    Dari hasil kegiatan yang dilakukan pada seluruh Blok kamar hunian, mulai dari Blok A hingga Blok D serta Blok Wanita (W) dan juga badan (tubuh) warga binaan yang terdiri dari 110 orang itu, tidak ditemukan barang seperti narkoba dan alat komunikasi. Namun, ditemukan kabel headset, charger dan juga logam yang dapat membahayakan, seperti kawat, sendok, dan garpu.

    "Barang-barang yang dianggap berbahaya tersebut akan langsung kita musnahkan," tegas Suprobowati, yang didampingi oleh Kepala Rutan (Karutan) Klas IIB Putussibau, Rio M. Sitorus.

    Sementara, Karutan, Rio M. Sitorus, mengucapkan terimakasih kepada Tim Satgas Kamtib Divpas Kalbar serta kepada personil Kepolisian yang telah bersedia melaksanakan penggeledahan di Rutan Klas IIB putussibau tersebut.

    "Ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan Klas IIB Putussibau," ungkap Rio Sitorus. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan