Recent comments

  • Breaking News

    Komisi II DPR-RI Temukan Tiga Masalah Pertanahan yang Rugikan Masyarakat

    Anggota Komisi II dan Banggar DPR-RI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, yang ikut serta dalam Tim Kunker, saat Kunker ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau, di Pekanbaru.
    RIAU, Uncak.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Junimart Girsang, melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Riau, Minggu (11/4/2021).

    Tim Kunker Komisi II DPR RI, foto bersama, saat melakukan Kunker ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau, di Pekanbaru.
    Dalam kunjungan tersebut, Tim Kunker Komisi II DPR-RI, menemukan tiga permasalahan terkait pertanahan.

    "Permasalahan pertama yang cukup menggelitik yaitu penjelasan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (KaKanwil-BPN) Provinsi Riau, yang menyatakan bahwa ada Areal Penggunaan Lahan (APL) yang sudah dikuasai masyarakat dan sudah tersertifikasi atau telah mendapat sertifikat, namun bisa dibatalkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), melalui Surat Keputusan (SK) 903/MENLHK. Sehingga masyarakat merasa haknya terenggut dan dirugikan. Apa benar Menteri LHK bisa semena-mena membatalkan sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh BPN," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Jumimart Girsang, saat memimpin Tim Kunker Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau, di Pekanbaru, Minggu.

    Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut juga terungkap sebuah kasus pertanahan yang melibatkan sebuah perusahaan minyak besar, penguasaan lahan seratus meter di kiri dan kanan pipa sepanjang 180 Kilometer oleh perusahaan tersebut. Padahal lahan tersebut selama ini sudah digunakan oleh masyarakat.

    "Ada pula permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) di sini yang belum jalan. Tidak hanya itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 yang menurut mereka akan dijalankan pada aset-aset negara. Padahal, kemarin Komisi II DPR-RI dan Menteri ATR BPN sudah berkomitmen untuk menghentikan, tapi kenapa masih dijalankan. Meskipun mereka mengatakan tetap dijalankan khusus pada aset-aset negara," tutur Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

    Lebih miris lagi, kata Junimart, masih adanya keresahan dan ketakutan masyarakat terkait rencana penarikan sertifikat tanah yang ada dalam pasal 16 ayat 3. Padahal dalam rapat kerja sebelumnya dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN juga sudah sepakat untuk menundanya.

    "Jika Menteri beralasan bahwa penarikan sertifikat tanah dan menggantikan dengan sertifikat elektronik itu untuk meminimalisir mafia pertanahan. Pihaknya justru lebih khawatir, dimana hal itu malah akan menumbuhkan mafia Pertanahan dalam bentuk IT atau teknologi. Pasalnya,sepanjang tersebut masih dioperasikan oleh manusia, maka akan tetap terjadi penyimpangan. Hingga pada akhirnya rakyat kecil lah yang akan dirugikan," terang Junimart.

    Menanggapi hal tersebut, Politisi asal Dapil Sumatera Utara III itu berjanji akan membicarakan semua permasalahan tersebut kepada Menteri ATR/BPN, serta pihak-pihak terkait lainnya.

    Hal itu pun diamini oleh anggota-anggota Komisi II DPR RI lainnya yang ikut hadir dalam kunjungan tersebut, seperti Arsyadjuliandi Rachman, Nasir Djamil, Zulfikar Arse Sadikin, Cornelis, Guspardi Gaus, Chairul Anwar, Prasetyo Hadi, Endro Suswantoro, dan Wahyu Sanjaya.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan