Recent comments

  • Breaking News

    Suku Dayak Suruk Sempurnakan Hukum Adat Sesuai Kemajuan Zaman

    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat menghadiri dan membuka langsung Musyawarah Adat (Musdat) Dayak se-wilayah Ketemenggungan Suku Dayak Suruk ke-III Kalimantan Barat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kecamatan Kalis, Tahun 2021, Senin (26/4) kemarin.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH, membuka Musyawarah Adat (Musdat) Dayak se-wilayah Ketemenggungan Suku Dayak Suruk ke-III Kalimantan Barat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kecamatan Kalis, Tahun 2021, Senin (26/4).

    Kegiatan yang bertempat di Desa Tekudak, Kecamatan Kalis tersebut, diawali dengan tarian sambutan masyarakat Suku Dayak Suruk, selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan kemudian dibuka dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana.

    Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana, Sebastianus Narang, menyatakan, Musdat tersebut sebenarnya sudah akan dilaksanakan pada Mei atau Oktober 2020 lalu, namun melihat situasi dan kondisi Pandemi COVID-19, akhirnya kegiatan pun ditunda sehingga Panitia Pelaksana beserta Tokoh Adat, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dan Pemerintah Desa yang ada di wilayah Ketemenggungan Suku Dayak Suruk, sepakat melaksanakan kegiatan tersebut pada 26 - 31 April 2021.

    "Musyawarah ini dilaksanakan untuk melakukan revisi tentang hukum Adat Dayak Suruk serta melakukan peninjauan dan pembahasan hukum adat yang di dalamnya terdapat tim formatur untuk pelaksanaan pemilihan Temenggung," ujar Narang.

    Sementara itu, Temenggung Suku Dayak Suruk, Andriawan Hudang, mengucapkan terimakasih kepada panitia pelaksana, peserta dan Bupati Kapuas Hulu, yang telah berkenan hadir pada pembukaan Musyawarah Adat Suku Dayak Suruk tersebut, karena menurutnya kegiatan tahun 2021 ini memiliki kesan tersendiri bagi mereka, sebab baru kali ini Bupati hadir dalam kegiatan tersebut.

    "Bersama dengan elemen masyarakat, dengan melibatkan sembilan desa yang ada di wilayah Ketemenggungan Suku Dayak Suruk, kami menginginkan suatu perubahan tatanan hukum adat mengingat dengan perkembangan zaman yang sangat maju saat ini. Melalui Musdat ini kami ingin mengembangkan adat istiadat, menyempurnakan hukum adat kami sesuai dengan kemajuan zaman saat ini," ungkap Hudang.

    Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu menyatakan, saat ini arus globalisasi sangat cepat dan pesatnya perkembangan teknologi informasi, dimana dalam kenyataannya, globalisasi telah mempengaruhi dan mengubah perilaku hampir seluruh aspek kehidupan termasuk pengaruhnya terhadap kebudayaan daerah itu sendiri.

    "Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sangat menyambut baik atas terselenggaranya acara Musyawarah Adat Dayak Suruk yang dirangkaikan dengan pembaharuan tatanan adat istiadat sebagai wujud atas keterbukaan terhadap perkembangan zaman globalisasi saat ini serta sekaligus wujud keseriusan dari masyarakat adat untuk terus melestarikan adat istiadat peninggalan leluhur yang merupakan kekayaan budaya kita yang tidak dimiliki oleh daerah atau Bangsa lain," kata Bupati.

    Menurut Bupati, siapa lagi yang akan peduli terhadap adat istiadat, jika bukan dari kita sendiri.

    "Kita cukup dengan melihat, mendengar, mengenal dan mempelajari budaya itu sendiri termasuk terus hadir dan pulang kampung saat perayaan gawai sehingga akan terus tertanam dalam sanubari kita rasa memiliki kebudayaan daerah kita. Semua itu harus seimbang sehingga jangan sampai budaya luar yang mendominasi dalam kehidupan kita," terang Bupati.

    Bupati Kapuas Hulu juga menyampaikan, dalam rapat koordinasi dengan pimpinan daerah, bahwa kondisi Kabupaten Kapuas Hulu dalam keadaan yang aman dan kondusif.

    "Namun, Pandemi COVID-19 ini telah memaksa kita untuk tidak maksimal dalam berbagai upaya pelayanan di bidang pembangunan. Pemerintah sekarang harus memfokuskan seluruh energi terhadap upaya penanganan dan pencegahan atas semakin meluasnya penyebaran COVID-19 di daerah Kalimantan barat," pungkas Bupati. [Hms/Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan