Recent comments

  • Breaking News

    Perbarui Daftar Pemilih, KPU Kapuas Hulu Rutin Gelar Rapat

    Suasana saat KPU Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat rutin Mingguan, dengan agenda tunggal Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). 
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar rapat rutin Mingguan setiap hari Senin, dengan agenda tunggal Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), yang diikuti oleh seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian serta Operator Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) di lingkungan KPU Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Aula Kantor KPU setempat, Senin (3/5).

    Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan mengenai definisi pemilih dalam Pemilihan Umum yang mengatur hak pilih diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan.

    Selain itu, kata Yani, juga yang memiliki hak pilih adalah mereka yang memiliki KTP Eletronik atau Surat Keterangan pengganti KTP Elektronik yang didaftarkan sesuai dengan alamat yang tertera di dalamnya.

    "Pada Pasal 20 huruf (l) secara tegas disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmad Yani, Rabu (5/5).

    Disampaikan Yani, Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar  Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh pihaknya tersebut, merupakan tindak lanjut surat KPU RI Nomot 366/PL.02/-SD/01/KPU/IV/2021, tertanggal 21 April 2021, Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

    "Perubahan dari surat 132 tersebut antara lain terkait pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan pengumuman serta penyampaian hasil rekapitulasi kepada pihak-pihak terkait," terang Yani.

    Yani menjelaskan, untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada bulan April 2021 yakni sebanyak 181.220 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 92.323 pemilih  dan Perempuan berjumlah 88.897 pemilih.

    "Jumlah DPB bertambah sebanyak 752 Pemilih Baru dari jumlah DPB sebelumnya yaitu sebanyak 180.468 pemilih, dimana sebelumnya pada akhir bulan Februari 2021 lalu, KPU Kapuas Hulu telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder sebagai tindaklanjut surat KPU RI Nomor 132, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2021," jelasnya.

    Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebut, tutur Yani, disetujui bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Bulan Februari 2021 sebanyak 180.468 pemilih atau berkurang sebanyak 120 Pemilih dari jumlah DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang berjumlah 180.588 pemilih.

    "Sebagai Daerah yang baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 9 Desember 2020, data yang digunakan sebagai dasar pemutakhiran adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dikurangi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tuturnya.

    Yani menambahkan, KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan menyampaikan Hasil Pemutakahiran Data Pemilih Berkelanjutan berupa Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPT) yang mengalami Perubahan setiap bulan by name by polling station kepada Pengurus Partai Politik, Bawaslu dan pihak terkait lainnya tingkat Kabupaten Kapuas Hulu.

    Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi pada KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Nalik, memaparkan, tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, adalah untuk memperbaharui Daftar Pemilih seperti menambah pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih  (DPT), pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), dan perubahan elemen data pemilih.

    "Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar pemilih pada Pemilu / Pemilihan berikutnya," katanya.

    Menurut Nalik, sesuai arahan KPU RI, kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara berkala, dengan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah daerah yang menangani Administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instansi lain TNI/Polri, Pengadilan Negeri, dan lain-lain untuk mendapatkan data Updating hasil pelayanan administrasi kependudukan, seperti: penduduk pindah datang; pemilih pemula; perubahan identitas; perubahan status pekerjaan TNI/POLRI; perubahan alamat, dan data kematian. Setelah memperoleh data instansi sebagaimana disebutkan diatas, KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan dan tindaklanjut terkait : pemilih baru; pemilih yang mengalami perubahan data, dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    "Mengingat Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 baru berakhir pada bulan April 2021, maka kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan baru dilaksanakan pada awal bulan Mei 2021, namun sebelumnya yaitu pada akhir bulan Februari 2021 KPU Kabupaten Kapuas sempat melakukan Rapat koordinasi dengan beberapa Instansi  terkait," tegasnya.

    Dikatakannya, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan akan dilakukan setiap bulan secara internal dan setiap tiga bulan yaitu mulai bulan Juni, September dan Desember akan dilakukan Rapat Koordinasi dengan stakeholder  tingkat Kabupaten.

    "Untuk mendapatkan data terutama berupa data pemilih baru dan pemilih TMS, KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait dan berbagai pihak dan harapannya memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya masing-masing demi terwujudnya Data pemilih bersih dan berkualitas serta hak pilih warga Kapuas Hulu terlindungi," ungkap Fransiskus Nalik. [Rls/Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan