Recent comments

  • Breaking News

    Kenapa Kades Harus Risih Ketika Pengelolaan DD Sudah Sesuai Aturan dan Regulasinya

    Adi Rahmanto, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kapuas Hulu.

    KAPUAS HULU, Uncak.com -
    Adi Rahmanto Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu menyikapi pernyataan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas Hulu terkait pihaknya disebut - sebut menghantui atau menakut-nakuti Kepala Desa di Kapuas Hulu berkaitan dengan pengelolaan dana desa. 

    "Sebenarnya mudah saja, kalau bersih, kenapa Kepala Desa harus risih," katanya, Senin (16/8/2021).

    Adi mengatakan, bahwa pengawasan melekat pada tupoksi jaksa selaku Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga pihaknya bukanlah menghantu - hantui atau menakuti Kepala Desa. 

    "Dalam pengelolaan Dana Desa tentu sudah diatur dengan peraturan dan regulasi yang begitu jelas, sehingga tidak perlu merasa takut atau ketakutan ketika aturan atau regulasi dalam pengelolaan dana desa dijalankan," ujarnya. 

    Adi mengatakan, dalam pengelolaan dana desa, desa itu patut berkoordinasi dengan pendamping desa atau fasilitator maupun pihak kecamatan.

    "Kita pahami dan kita ketahui berkaitan dengan kapasitas SDM. Tapi dengan adanya pendamping desa dan kecamatan maka kepala desa maupun aparaturnya harusnya terbantu dan memahami bagaimana betul dalam pengelolaan dana desa tersebut," jelasnya. 

    Adi menjelaskan, dana desa itu bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga diharapkan dalam pengelolaan dan penggunaannya dapat mensejahterakan masyarakat desa.

    "Misalkan saja dampak manfaat dari pengelolaan dana desa itu bisa menyerap tenaga kerja dan menghasilkan pendapatan bagi desa," ucapnya. 

    Adi pun secara gamblang menyebutkan, jika Kejari Kapuas Hulu sendiri banyak menerima laporan dan aduan dari masyarakat berkaitan dengan desa, khususnya dana desa tersebut.

    "Kita jujur saja, banyak laporan dan aduan masuk tentang desa. Di mana laporan itu pasti kita tindaklanjuti. Justru membiarkan laporan dan aduan yang masuk,  justru itu menjadi suatu kesalahan. Ini membuktikan banyak pengawasan dari masyarakat di desa berkaitan dengan pengelolaan dana desa tersebut," jelasnya. 

     Sambung Adi, persoalan sedikit-sedikit untuk tidak dipidanakan, hal tersebut tidaklah demikian, lantaran ada prosedur yang dilewati untuk menentukan ada pidana atau tidak.

    "Namun memanggil dan mengklarifikasi atas laporan dan aduan yang masuk itu merupakan kewenangan kami yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan pengawasan, justru APIP dengan adanya kami dari APH ini harusnya merasa terbantu. Intinya yang kita lihat itu niat dari kepala desa, kalau ada untuk maling keuntungan maka disitu penyimpangannya," pungkasnya. (Amr)


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan