Recent comments

  • Breaking News

    Rapat Terkait Inventaris Aset Eks PTPN XIII

    Rapat pembentukan Satgas Terpadu dan Percepatan Penyelesaian Aset Bengkayang, Senin (25/10/2021)

    BENGKAYANG, Uncak.com -
    Salah satu target kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang seperti yang diungkapkan pada masa awal kepemimpinannya, akan berupaya untuk membenahi permasalahan aset milik daerah yang selama ini belum terinventarisir dengan baik.

    Salah satunya terkait aset yang dimiliki oleh eks PTPN XIII di Kecamatan Samalantan pada saat belum dimekarkan. Dimana aset yang dimiliki tersebut diperkirakan luasannya kurang lebih 4000 Hektar.

    Dipimpin oleh Sekda Bengkayang, Obaja, SE.,M.Si pada hari Senin, 25 Oktober 2021, bertempat diruang rapat Bupati, telah dilakukan rapat awal pembentukan Satgas Terpadu dan Percepatan Penyelesaian Aset Pemkab Bengkayang. Turut hadir, Asisten I dan II, Plt. Kadis Pangan, Pertanian dan Perkebunan, Kadis DPR dan LH, Perwakilan Bappeda, PTSP, Kesra Setda, Aset dan Perlengkapan Setda dan Bagian Hukum Setda.

    Pembentukkan Tim Satgas ini bertujuan untuk menginventarisir aset-aset yang dimiliki daerah yang selama ini belum bahkan tidak terinventarisir dengan baik serta bertujuan untuk menentukan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh setiap anggota Tim Satgas. Nantinya Satgas ini akan melibatkan Lembaga lain, yakni Kepolisian, TNI serta Kejaksaan.

    Salah satu topik awal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait aset milik PTPN XIII yang hingga saat ini masih kabur kepemilikkannya.

    "Informasi awal bahwa 2002 aset milik PTPN XIII sudah diserahkan kepada pemerintah (belum diketahui pusat atau daerah), namun dokumennya tidak pernah kita temukan," ungkap Plt. Kadis Pangan, Pertanian dan Kehutanan, Erlianus, SP.

    Staf Ahli Bupati yang juga Plt. Badan Kesbangpol, Yakobus, S.Sos.,M.Si, menyebutkan plasma/aset yang dimiliki oleh PTPN XIII tentunya diatur oleh mereka sehingga daerah tidak bisa langsung mengambil alih aset tersebut.

    Tindakan yang perlu dilakukan saat ini, menurutnya ialah menelusuri kembali status aset, apakah HGU-nya sudah berakhir atau dinyatakan pailit. Jika sudah berakhir, aset-asetnya pasti dikelola oleh pemerintah. Pemerintah yang dimaksud apakah Pemda atau Pempus.

    "Aset yang dimiliki dapat berupa tanah, gedung, jalan dan lainnya," tambahnya. 

    Sementara itu, Sekda Bengkayang meminta agar tim Satgas terpadu dan percepatan penyelesaian aset daerah perlu secepatnya dibentuk dan bekerja. Setelah itu, Tim diminta untuk dapat meninjau dan melakukan pengkajian ulang terhadap  perijinan-perijinan yang ada di Bengkayang. Misalnya ijin HGU yang dimiliki perusahaan-perusahaan perkebunan.

    Sumber : (Humpro Bengkayang)
    Editor : (Rinto Andreas)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan