Recent comments

  • Breaking News

    Terdakwa Operator Eksavator PETI di Tuntut Jaksa Setahun Penjara

    Sidang perkara PETI di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu.

    KAPUAS HULU, Uncak.com -
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menuntut terdakwa Sunarto operator eksavator dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu setahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan. 

    "Terdakwa Sunarto dituntut setahun dengan denda Rp50 juta karena melanggar pasar 158 junto pasal 35 ayat 3 Undang - undang Minerba. Jika tak sanggup subsider nya dua bulan penjara," kata Arin Julianto JPU Kejari Kapuas Hulu usai persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (2/11/2021). 

    Arin mengatakan, setelah sidang pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan kembali sidang ini yakni pledoi dari penasehat hukum Jumat (5/11/2021).

    Sementara Khondori Syamlawi Penasehat Hukum Terdakwa Sunarto menyampaikan, terhadap tuntutan JPU Kejari Kapuas Hulu kepada kliennya akan melakukan pembelaan hukum. 

    "Nanti kita lihatlah apa yang menjadi dasar hukum untuk membela Sunarto. Yang jelas klien kita tidak bersalah," ucapnya. 
    Khondori menilai dalam perkara ini, tidak lengkap orang yang dijadikan terdakwa seperti Mawardi dan Tono.

    "Padahal dalam pasal 158 junto pasal 35 itu jelas secara bersama- sama. Tapi yang bersama - sama ini mana seperti Mawardi yang tidak jadi tersangka seperti terdakwa. Kemudian Tono yang juga merupaka operator tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini," jelasnya. 

    Untuk itu kata Khondori, dalam perkara ini pihaknya meminta keadilan hukum ditegakkan untuk perkara ini. "Kalau pun Sunarto dinyatakan bersalah yang lain juga harus taat hukum. Ini negara hukum, jangan menghindar dari hukum, gentleman lah jadi orang," ujarnya.
     
    Sementara Veronika Sekar Widuri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan bahwa hari ini sidang dengan terdakwa Sunarto agendanya ialah pembacaan tuntutan. 

    "Secara garis besar JPU menyatakan terdakwa ini bersalah. Terdakwa dituntut setahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan," ucapnya. 

    Untuk alat bukti kata Sekar, ada keset, pipa maupun eksavator akan dikembalikan ke penyidik, soalnya alat bukti ini masih berkaitan dengan perkara selanjutnya yakni Badong dan Ikbaludin. 

    "Sepertinya saya dengar mereka berdua ini sudah diperiksa," tuturnya. 

    Untuk sidang selanjutnya kata Sekar akan dilaksanakan Jumat (5/11/2021) dengan agenda pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan