Recent comments

  • Breaking News

    Empat Terdakwa Kasus Pengeroyokan Polisi Kembali Masuk Penjara


    Empat terdakwa kasus pengeroyokan polisi saat dieksekusi oleh Kejari Kapuas Hulu. Istimewa

    KAPUAS HULU – Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu tentunya masih ingat dengan empat terdakwa kasus pengeroyokan terhadap polisi di Kapuas Hulu yang dibebaskan oleh majelis hakim lantaran terbukti tidak bersalah. 

    Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau, Jumat (08/10/2021), majelis hakim memutuskan bahwa Farhan Jurry Alias Dana, Aris Zulfani alias Aduk, Eka dan Dery Pratama tidak terbukti melakukan pengeroyokan.
    Lantaran dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau membuat pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Dari upaya Kasasi yang dilakukan tersebut, ternyata dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Akhirnya empat terdakwa tersebut dieksekusi Kejari Kapuas Hulu, Senin (21/2/2022). 

    Jakcson Sigalingging Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, keempat terdakwa di eksekusi berdasarkan petikan putusan MA RI No 62 K/PID/2022 terhadap para tersangka itu mengadili /mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejari Kapuas Hulu tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 45/Pid.B/2021/PN PTS tanggal 8 Oktober 2021.  

    "Dengan membatalkan putusan PN Putussibau mengadili sendiri menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan -terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa penjara masing-masing setahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa yang dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian barang buktinya dikembalikan pada korban dan pecahan piring dimusnahkan," jelas Jakson. 

    Jakson mengatakan, sebelumnya empat terdakwa tersebut sudah ditahan sejak di penyidik Polri sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Putussibau kira-kira sudah 4 bulan. 

    Sementara Dori Surgandi Kuasa Hukum Empat Terdakwa menyampaikan, dieksekusinya klienya ini oleh Kejari Kapuas Hulu, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada upaya hukum yang dilakukan. 

    "Untuk upaya hukum nanti kita bahas bersama keluarga. Terus untuk putusan yang dikabulkan MA mungkin analisa yang seperti apa disana kami juga tidak tahu seperti apa. Yang pastinya profesional kerja sudah ada," jelas Dori Surgandi. 

    Dari eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tadi, sebagai warga Indonesia yang baik, kliennya tetap kooperatif untuk menunjukkan itikad baik. 

    Sementara Eri Ilyas Kepala Rutan Putussibau menyampaikan, bahwa pihaknya ada menerima empat terdakwa perkara pengeroyokan polisi dari hasil eksekusi Kejari Kapuas Hulu berdasarkan putusan Mahkamah Agung. 

    "Ada empat orang tadi, mereka didampingi keluarga dan pengacaranya. Semua berjalan and dan damai," ujarnya. 

    Eri mengatakan, sebelumnya empat terdakwa tersebut sudah menjalani hukuman penjara kurang lebih 4 bulan 10 hari. 
    "Dari hitungan kuasa hukum mereka sudah menjalani kurang lebih 4 bulan 10 hari. Kini mereka menjalani putusan pidananya sesuai putusan MA," jelasnya. 

    Sementara Christa Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau belum lama ini menyampaikan bahwa pihaknya kemarin Jumat (15/2/2022)  menerima putusan dari MA terkait perkara Farhan dan kawan-kawan. 

    "MA membatalkan putusan PN dan menghukum setiap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama setahun," ujarnya. 
    Christa mengatakan, setiap hakim memiliki pertimbangan sendiri untuk perkara yang ditanganinya termasuk hakim agung yang memeriksa perkara tersebut. 

    "Dan sesuai kode etik kami dilarang untuk menanggapi/mengomentari putusan hakim lain," ujarnya. 

    Perlu diketahui kasus pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (27/05/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. (rin) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan