Recent comments

  • Breaking News

    Wabup Resmikan Rumah Restorative Justice


    Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat menghadiri kegiatan peresmian rumah Restorative Justice. Istimewa 

    KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu menghadiri Peresmian Remint (rumah) Restorative Justice Se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bertempat di Ruang Rapat Kantor Lurah Kedamin Hulu.

    Dalam sambutannya Wahyudi Hidayat  menyampaikan, tujuan terbentuknya rumah Restorative Justice adalah terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.

    "Peresmian rumah Restorative Justice yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu tahapan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu serta Pemerintah Daerah." katanya.

    Wabup mengatakan, tujuan terbentuknya rumah Restorative Justice adalah terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat. 

    "Saya berharap kedepan Kejaksaan dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat bisa bekerja sama dalam menyelesaikan setiap permasalah yang ada dimasyarakat," ungkapnya. 

    Selain itu Wakil Bupati berharap, kedepan para para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat harus menjadi bagian penting dalam langkah - langkah komunikasi inisiatif bersama Kejaksaan kalau ada masalah hukum di masyarakat  keutamaan yang bisa diselesaikan. 

    Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Pengadilan Negeri Putussibau, Kapolsek Putussibau Selatan dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat. (rin) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan