Recent comments

  • Breaking News

    Pemerkosa Anak Bawah Umur di Kapuas Hulu Dituntut 15 Tahun Penjara


                       Adi Rahmanto

    KAPUAS HULU- SM terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, September 2021 lalu dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (07/04/2022).

    'Kemarin persidangan agenda pembacaan tuntutan atas nama terdakwa SM, yakni berupa pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider 4 bulan pidana kurungan," kata Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Jumat (08/04/2022).

    Adi menyampaikan, menurut JPU berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti dengan ancaman kekerasan yakni dengan menggunakan sebilah parang dan mengancam membunuh korban apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa. 

    "Selain itu berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, yang dilakukan pada waktu yang berbeda," ujar Adi.

    Bahkan kata Adi, berdasarkan pengakuan terdakwa, dirinya mengakui memiliki kecenderungan menyukai anak kecil (pedofilia).
    Maka dari itu pasal yg dilanggar oleh terdakwa SM adalah ketentuan pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Dimana pada pasal tersebut pelakunya diancam dengan hukuman maksimal yakni selama 15 tahun penjara," pungkas Adi. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan