Recent comments

  • Breaking News

    TB Oknum Polisi Kapuas Hulu Bandar Narkoba Divonis Tujuh Tahun Penjara


            Crista Yulianta Prabandana

    KAPUAS HULU- Oknum polisi di Kapuas Hulu berinisial TB yang merupakan bandar narkoba akhirnya divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp2,6Milyar subsider setahun penjara. 

     Vonis hukuman tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau Radityo Muhammad Harseno pada sidang yang dilaksanakan Rabu (06/04/2022).

    "Dalam persidangan baik terdakwa, penasehat hukum terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut," kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (07/04/2022).

    Crista menyampaikan, akan tetapi sesuai hukum acara pidana, pengadilan tetap memberikan hak bagi terdakwa dan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum banding selama 7 hari setelah putusan dicapkan atau sebelum inkracht.

    Sementara Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum Terdakwa TB menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan hakim dan tidak melakukan banding.

    "Dari klien kami juga terima dengan putusan hakim," ucapnya.
    Namun perempuan disapa Fia ini mengatakan, apa yang menimpa kliennya ini bisa dijadikan contoh bagi masyarakat dan aparat penegak hukum jangan sampai menyentuh barang haram tersebut jika tidak ingin dihukum seperti kliennya. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan