Recent comments

  • Breaking News

    Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan Putussibau


    Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir ini kabur dari penjara. Istimewa 

    KAPUAS HULU - Belum lama ditahan di Rutan Putussibau, Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018 dikabarkan kabur dari Rutan Putussibau, Minggu (10/04/2022).

    "Sekarang masih dalam pencarian, jika dilihat dari CCTV dia kabur pukul 07.11 Wib," kata Eri Ilyas 
    Kepala Rutan Putussibau.

    Ery menyampaikan, dirinya belum bisa banyak komentar terkait kaburnya Dendi ini, dan dirinya belum bisa menyampaikan darimana tersangka ini kabur. "Yang jelas masih dalam pencarian," ucapnya.

    Sementara itu Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan secara resmi dari Rutan Putussibau belum melaporkan terkait kaburnya Dendi tersangka Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir. Justru pihaknya tahu kaburnya tersangka ini dari luar.

    "Padahal tersangka ini merupakan tahanan titipan kami. Yang kami sesalkan seharusnya pertama dari pihak Rutan melaporkan kaburnya tersangka ini kepada kami apabila tahan tersebut kabur sehingga kita bisa antisipasi dan kita mau lihat dulu penyebab dia lari ini seperti apa, ada keterlibatan pihak terkait tidak. Tentunya ini akan kita dalami," jelasnya.

    Sementara Carlos Penadur Kuasa Hukum dari Gemiti Tersangka Kasus Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir menyampaikan sebagai kuasa hukum Gemiti selaku PPK dalam proyek pembangunan terminal Bunut Hilir cukup kaget mendengar informasi terkait bahwa Dendi sebagai pelaksana di pekerjaan terminal Bunut Hilir sekaligus tersangka yang baru ditangkap beberapa hari lalu sempat DPO.

    "Mendengar informasi kabur dari Rutan Putussibau artinya sangat disayangkan dan dipertanyakan kenapa bisa dengan mudah keluar atau kabur dari rutan. sementara posisi CCTV ada dimana-mana dan penjagaan ketat didalam rutan," kesalnya. 

    Untuk itu dia meminta ini harus segera ditindak dan tangkap kembali, karena yang bersangkutan adalah saksi kunci semua terkait pekerjaan terminal Bunut Hilir. 

    "Apabila yang bersangkutan tidak ditangkap kami selaku kuasa hukum akan menyurat secara resmi kelembagaan tersebut sementara klien kami baru masuk dua hari langsung dibawa dan dikirim ke rutan Pontianak," jelasnya. 

    Dirinya pun mempertanyakan ini ada apa terkait Dendi tidak dibawa dan di kirimkan ke Rutan Pontianak, jika didalam dipersidangan yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan tentunya perkara tersebut akan sangat janggal.

    " karena yang bersangkutan ada saksi kunci permasalahan dan akan terbuka terang menderang perkara tersebut," pungkasnya. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan