Recent comments

  • Breaking News

    Berkas Badong Dilimpahkan ke Pengadilan


    Crista Yulianta Prabandana. Istimewa

    KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri Putussibau sudah menerima pelimpahan berkas tersangka PETI di Kapuas Hulu yakni Rian Efriza alias Badong dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu (06/04/2022). 

    "Sudah kita terima berkas perkaranya. Perkara terdakwa Rian Efriza alias Badong sudah terdaftar di PN Putussibau Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Pts. Persidangan pertama akan dilaksanakan Kamis, 14 April 2022," kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (11/04/2022). 

    Crista mengatakan, untuk majelis hakim dalam mengadil Badong nanti sudah ditunjuk diantaranya Didik Nur Setiawan Radityo Muhammad Harseno dan dirinya sendiri. 

    "Untuk tahun perkara PETI yang ditangani baru satu yakni perkara Terdakwa Rian Efriza alias Badong," ucapnya. 

    Sementara Carlos Penadur Praktisi Hukum di Kapuas Hulu menyampaikan semoga dengan ditangkapnya tersangka PETI ini, semakin terang menerang  dipersidangan nanti siapa-siapa yang terlibat dalam kasus tersebut harus di usut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

    "Dengan ditangkapnya DPO tentu yang lainnya ad apengembangan terhadap perkara ini ,harus diusut tuntas siapa-siapa yang terlibat," pungkasnya. (rin) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan