Recent comments

  • Breaking News

    Jadi Saksi di Pengadilan, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Legalitas Perwakilan PT CNI

    Sidang perkara PMI Ilegal di Pengadilan Negeri Putussibau

    KAPUAS HULU - Sidang penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Malaysia kembali digelar Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (28/09/2022). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Namun saksi ahli dalam kasus PMI ini belum bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu. 

    Justru dari perwakilan pihak perusahaan PT  Citra Nusa Indomakmur (CNI) atas nama Adi Permata Jaker Putra menjadi saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara untuk menjelaskan terkait kepemilikan truk yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini. 
    Dihadirkannya saksi dari perwakilan PT CNI ini justru dipertanyakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Negara yakni Fian Wely. 

    "Kami mempertanyakan legal stnding saksi tersebut, karena menurut AD ART pendirian perseroan atau UU perseroan bahwa yang dapat bertindak mewakili perseroan didalam Pengadilan adalah Komisaris atau Direktur atau orang lain yg diberi kuasa bukan surat tugas," kata Fian Wely Kuasa Hukum Terdakwa. 

    Fian mengatakan, seharusnya setiap perseroan pasti ada kuasa hukumnya atau pengacara untuk mngurus hal-hal atau apapun yanh terkait dengan urusan perusahaan dalam persidangan.

    Selain itu Fian juga sangat mengharapkan kehadiran atau didengar keterangannya dipersidagan karena keterangan sangat penting terhadap atau untuk membuat terang perkara ini.

    " Tadi saksi ahli tidak bisa dihadirkan karena alasan tugas. Tetapi tidak menunjukan bukti tugas yang bersangkutan. Jadi kami sepakat dengan majelis hakim untuk kembali memberi kesempatan bagi JPU untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya baik hadir langsng maupun secara teleconperence sesuai aturan yang berlaku, " harapnya. 

    Sementara Jakson Sigalingging Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, terkait saksi ahli dalam persidangan kali ini, pihaknya sudah memanggil saksi ahli dari BKP2MI Kalbar atasnama Agud Gudi Yahman. 
    "Saksi ahli ini sudah dipanggil secara patut dengan undangan resmi sebanyak 3 kali, " ucapnya. 

    Jakson menjelaskan, dalam berita acara persidangan ketika sudah dimintai keterangan dalam tahap penyidikan dan telah disumpah dalam hukum acara maka kekuatan pembuktian itu sama. Pada saat ahli tidak dapat hadir bisa dibaca keterangan dimuka persidangan. 

    "Karena hakim mempertimbangkan untuk perlu dipanggil sekali lagi, maka dari kami akan melakukan panggilan ulang, " ujar Jakson. 
    Sementara Christa Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan bahwa memang benar pada  persidangan hari ini jaksa belum dapat menghadirkan ahli. 

    Untuk itu majelis hakim dalam persidangan memberikan kesempatan kepada jaksa atas permintaan Penasehat Hukum terdakwa untuk menghadirkan ahli dalam persidangan selanjutnya. 

    "Apabila ahli tidak dapat hadir langsung dalam persidangan selanjutnya dapat dimungkinkan ahli memberikan keterangan secara telekonferen atau tidak hadirnya harus disertai alasan yang jelas dan dapat dibuktikan di persidangan, " jelasnya. 

    Sementara Perwakilan PT CNI Kencana Group Adi Permata Jaker Putra dalam fakta persidangan menyampaikan bahwa dirinya tidak kenal dengan terdakwa Ujung Negara apalagi ada hubungan keluarga. 
    Adi menjelaskan, bagaimana kronologi dumtruk milik perusahaan mereka menjadi barang bukti dalam kasus penyelundupan PMI ini.

    "Tiga bulan yang lalu kami berikan tugas kepada dua supir yakni ambil satu mobil di workshop Sungai Tawang. Kami tidak pernah menyuruh supir ini untuk angkut manusia. Sehari setelah itu dumtruk tidak kembali malah jadi barang bukti dalam perkara PMI, " katanya. 

    Adi menegaskan secara SOP perusahaan, dumtruk perusahaan ini tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang selain buah sawit. 
    "Setelah dapat info dua mobil tersangkut kasus PMI itu, kami melakukan rapat. Kami pecat mereka berdua karena kami tidak mentolerir terhadap karyawan yang melanggar aturan perusahaan, " ungkapnya. 

    Adi menjelaskan, dua dumtruk yang kini menjadi barang bukti dalam perkara PMI sebenarnya atasnama dua perusahaan yakninPT CNI dan PT Pratama Mandala Putra. 
    "Dumtruk atasnama PT Pratama Mandala Putra (PMP) ini bergerak di bidang transportasi. PT PMP ini merupakan anak perusahaan dari PT CNI, " pungkas Adi. (amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan