Recent comments

  • Breaking News

    Bupati Tanggapi Tuntutan Warga Perbatasan yang Minta Bebaskan Tarif Kendaraan Berplat Malaysia di PLBN Badau

    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat mengadakan pertemuan dengan warga masyarakat lima Kecamatan di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sebelumnya, aksi damai telah dilakukan oleh warga masyarakat Lintas Utara wilayah Kapuas Hulu yang berada di kawasan perbatasan RI-Malaysia, yang meliputi lima Kecamatan yakni Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Empanang dan Puring Kencana.

    Aksi damai tersebut dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (29/08/2023) kemarin.

    Dalam aksi damai itu, Robby Sugara, selaku penasehat aksi menyatakan bahwa mereka menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat di lima Kecamatan tersebut.

    Dijelaskan Robby, beberapa aspirasi yang disampaikan dalam aksi damai itu bertujuan untuk membantu mengerakkan perekonomian masyarakat di kawasan perbatasan negara itu, dimana masyarakat meminta untuk tidak dilakukan pungutan Surat Tanda Nomor Kendaraan Lintas Batas Negara (STNK LBN) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB LBN) atas mobil Malaysia yang sudah menjadi milik Warga Negara Indonesia (WNI) untuk lima Kecamatan tersebut.

    “Selain itu, kami juga meminta untuk memberlakukan kembali Pas Lintas Batas Republik Indonesia (PLBRI), meminta batas nominal belanja lintas batas negara yang tidak dikenakan pajak dan bea masuk minimal sebesar RM1.000 per orang per bulan, meminta stakeholder PLBN Badau untuk melakukan negosiasi dengan pihak Malaysia dalam hal pembebasan biaya mobil WNI sampai ke Lubok Antu, Sarawak, Malaysia,” kata Robby.

    Menyikapi hal itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat lima Kecamatan yang telah menggelar aksi damai tersebut sebelumnya, bertempat di Aula kantor Camat Badau, Rabu (30/08/2023).

    Dalam pertemuan itu, Bupati menyatakan bahwa penetapan tarif biaya masuk kendaraan bernomor plat Malaysia adalah biaya penerbitan STNK LBN, TNKB LBN dan asuransi kendaraan yang nantinya akan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

    “Penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN ini berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/127/V/2019 tentang Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara di PLBN Aruk dan Nanga Badau Polda Kalbar, PLBN Wini Polda NTT serta PLBN Skouw Polda Papua," terang Bupati.

    Memperhatikan aturan tersebut, Bupati menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan penetapan atau penghapusan tarif biaya masuk kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia.

    Namun, kata Dia, dirinya akan berupaya untuk mengusulkan Peninjauan Kembali tarif biaya masuk kepada pihak yang berwenang, karena hal-hal tersebut menyangkut urusan dua negara, maka permasalahan tersebut akan disampaikannya pada saat Mesyuarat atau Pertemuan Tim Teknis atau Teknisi dan Persidangan ke 36 JKK/KK Sosek Malindo Peringkat Negeri Sarawak Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 22 September 2023 mendatang, di Kuching, Sarawak, Malaysia.

    “Saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya masyarakat yang berada di wilayah perbatasan, yang memiliki kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor Malaysia, agar dimutasikan menjadi tanda nomor kendaraan bermotor Indonesia, sehingga tidak dikenakan biaya masuk,” ungkap Bupati. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan