Recent comments

  • Breaking News

    Tambang Batuan di Sungai Sibau Berpotensi Ancam Jembatan Mupa

    Tambang galian batuan yang diduga ilegal di Sungai Sibau, Dusun Mupa.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Aktivitas tambang galian batuan di Sungai Sibau, Dusun Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berpotensi dapat berbuah malapetaka.

    Pasalnya, aktivitas pengerukan batu di dasar Sungai Sibau itu tidak jauh dari jembatan Mupa, di mana jembatan tersebut menghubungkan Desa Datah Diaan dan Desa Nanga Sambus ke Kota Putussibau, yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu.

    Tambang galian batuan di Dusun Mupa.
    Aktivitas tambang batuan tersebut diduga tidak memiliki izin alias ilegal dan disinyalir telah berlangsung lama.

    Selain mengancam pondasi jembatan Mupa, pengerukan ilegal tersebut tentunya juga menyebabkan penyusutan tanah warga yang berada di sekitarnya serta menyebabkan pencemaran air.

    Kepala Desa Pala Pulau, Antonius Gandi, membenarkan adanya aktivitas tambang galian batuan tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

    "Kami selaku pihak desa, tidak pernah menerima income dari kegiatan tersebut. Intinya tidak ada income sepeser pun untuk desa dari kegiatan tambang liar di Sungai Mupa (Sungai Sibau) tersebut," ujar Kades Pala Pulau, Selasa (23/01/2024).

    Dijelaskannya, kegiatan tersebut berlangsung sudah sekitar dua tahun, di mana sebelumnya pernah diberhentikan, namun dalam dua tahun terakhir ini aktivitas tersebut kembali beroperasi.

    "Sebelumnya kami dari pihak desa sudah pernah mengingatkan secara lisan kepada salah seorang pemilik usaha tersebut, untuk tidak melakukan penambangan di sungai itu karena dikhawatirkan akan berdampak pada longsornya jembatan Mupa," terangnya.

    Kades berharap kepada pemerintah daerah setempat, khususnya aparat penegak hukum, untuk mengambil langkah tegas sebelum menyebabkan kerusakan yang lebih parah lagi terhadap lingkungan sekitar dan jembatan.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun Mupa, Herman Sukandi, dirinya mengakui ada beberapa keluhan warga pemilik tanah di sekitar aktivitas tambang tersebut, di mana warga pemilik tanah merasa tanahnya terancam tergerus dan longsor akibat dari dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang galian tersebut, sehingga mereka mengkhawatirkan tanah mereka menyusut.

    "Di seberang tambang itu juga dibangun Perusahaan Air Minum (PAM) yang merupakan sumber air bersih warga nantinya, yang airnya bersumber dari sungai tersebut. Jadi otomatis ketika PAM sudah beroperasi, maka akan berdampak pada pencemaran air yang dikonsumsi warga," jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa tidak ada income yang pihaknya terima dari aktivitas tambang tersebut. Diakuinya pula bahwa dirinya tidak bisa berbuat banyak, atas keluhan yang disampaikan oleh beberapa warga yang memiliki tanah di sekitar wilayah tambang tersebut karena di sisi lain mereka semua adalah warganya.

    "Kalau saya melakukan teguran kepada yang punya usaha, anggapan mereka nanti bahwa saya ini sebagai penghalang mereka, namun di sisi lain ada masyarakat yang mengeluh, terutama yang punya tanah di sekitarnya. Saya ini jadinya serba salah," kata Kadus sembari menyebutkan bahwa ada tiga mesin yang beroperasi melakukan aktivitas tambang galian di sungai tersebut.

    Sementara itu, Ketua RT 01, Dusun Mupa, Sri Handayani, menyayangkan adanya kegiatan tambang tersebut, meskipun wilayah tambang tersebut berada di RT 02. Namun, kata Dia, ketika terjadi masalah, maka akan berimbas sampai ke RT 01.

    "Aktivitas tambang itu memang berada di wilayah RT 02, tapi kampung kita ini kan  kecil, sehingga imbasnya juga akan sampai ke sini (RT 01). Artinya, ketika ada masalah, kita di kampung ini semua akan terkena dampaknya," tuturnya.

    Ia juga mengkhawatirkan aktivitas tersebut dapat mengancam pondasi jembatan.

    "Secara otomatis, lama-kelamaan aktivitas tambang tersebut akan merembet ke jembatan," paparnya.

    Ia berharap kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah setempat, agar segera melakukan tindakan terbaik untuk mencegah hal-hal buruk yang bisa saja terjadi suatu saat.

    "Pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum jangan sampai terkesan tutup mata, apalagi sengaja membiarkan hal-hal seperti ini, karena apabila dibiarkan dalam waktu yang lama, maka bisa berakibat fatal di kemudian hari," ungkapnya.

    Pantauan Awak media ini, terdapat dua mesin yang beroperasi secara terpisah, yakni di hilir dan di hulu jembatan Mupa (Sungai Sibau).

    Adapun aktivitas tersebut, tidak jauh dari permukiman warga sehingga suara mesin terdengar sangat jelas. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan