Pemkab Kapuas Hulu Bahas Perbup Tentang Tanggungjawab Perusahaan kepada Masyarakat
Pembahasan draft Perbup. |
Pada kesempatan itu, Sekda menyatakan bahwa salah satu kewajiban perusahaan atau penanam modal yakni melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan atau Coorporate Social Responsibility (CSR), dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sekda, pembentukan Perbup oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
"Pelaksanaan pembahasan draft peraturan Bupati tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai Peraturan Bupati tentang tanggungjawab sosial perusahaan," ujarnya.
Pada kesempatan itu pula, Sekda mengapresiasi kegiatan yang ia nilai sangat positif tersebut dan berharap kepada peserta dalam kegiatan tersebut dapat memberikan masukkan demi kesempurnaan draft Perbup dan pelaksanaan penyusunan Perbup tersebut supaya dapat terlaksana dengan baik dan benar menuju tercapainya sasaran yang telah ditetapkan. (Noto)
Tidak ada komentar