Recent comments

  • Breaking News

    TPS 04 dan 05 Desa Teluk Aur Bunut Hilir Diduga Lakukan Kecurangan pada Pemilu 2024

    Ahmad Yani, Caleg DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dari Partai NasDem, Dapil Kapuas Hulu 3, nomor urut 8.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu dari Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas Hulu 3, Ahmad Yani, menyebut telah terjadi dugaan kecurangan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.


    Menurut Yani, dari dokumen berita acara/model C hasil yang diterima pihaknya, diduga kuat telah terjadi kecurangan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 dan TPS 05, yang berada di Dusun Jaung, Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir.

    "Hasil analisa kami bahwa adanya kejanggalan yang terjadi, contohnya berdasarkan dokumen berita acara yang kami terima untuk TPS 04 Teluk Aur pengguna hak pilih mencapai 100 persen," ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/02/2024).

    Ia menjelaskan, dari jumlah DPT sebanyak 66 pemilih di TPS 04 tersebut, namun pengguna hak pilih mencapai 68 orang, sehingga surat suara cadangan pun terpakai semuanya.

    Kemudian kejanggalan selanjutnya yakni tidak adanya surat suara yang dinyatakan tidak sah atau tidak ada surat suara yang rusak/keliru dalam proses pencoblosan.

    Tak hanya itu, lanjut Dia, hasil perolehan suara juga didominasi oleh satu orang Caleg tertentu saja.

    "Kami sangat menyayangkan pada saat rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Bunut Hilir pada Kamis 22 Februari 2024 lalu ketika kami meminta kepada PPK untuk menghadirkan dokumen berupa formulir model C daftar hadir DPT, DPK, formulir model A DPT, DPtb, dan model A pindah memilih kepada PPK, permintaan kami tidak diakomodir," terangnya.

    Yani menegaskan bahwa dirinya juga meminta kepada Panwas Kecamatan untuk memberikan tanggapan dan pendapat Panwascam pada saat rapat pleno, namun mereka tidak juga memberikan saran, pendapat maupun tanggapan, padahal apa yang menjadi keberatan pihaknya terkait dengan tata cara, prosedur atau mekanisme pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, berdasarkan Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum.

    "Terkait dengan prosedur rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, kami ingin memastikan apakah benar pemilih sejumlah DPT mengunakan hak pilihnya secara keseluruhan dan pemilih pengguna KTP-el (DPK) di TPS tersebut," tutur Caleg dengan nomor urut 8, yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu itu.

    Dipaparkannya lebih lanjut, untuk kejanggalan selanjutnya yaitu terjadi di TPS 05 Teluk Aur, di mana untuk pencoblosan DPD RI tidak ada surat suara yang sah. Sementara untuk surat suara PPWP, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak ada surat suara yang tidak sah, semuanya sah dan Kembali didominasi oleh caleg tertentu dan capres tertentu dari jumlah DPT di TPS 05 Teluk Aur yang berjumlah 99 DPT namun yang menggunakan hak pilih sebanyak 95 orang.

    "Nah, kenapa untuk DPD RI semuanya tidak sah dari total 95 penguna hak pilih di TPS tersebut. Ini tentunya bertolak belakang dengan hasil pelaksanaan pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, di mana hasilnya mencapai angka sempurna 100 persen coblosan sah padahal secara teknis surat suara tersebut relatif lebih sulit bagi pemilih untuk mencoblos pilihannya karena tidak ada foto, cuma nama dan nomor urut, sedangkan DPD RI ada foto calon DPD RI," papar Yani penuh tanya.

    Adapun untuk memastikan dugaan kecurangan tersebut, Yani mengaku bahwa pihaknya telah turun langsung melakukan investigasi ke lapangan, dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan terkait indikasi kecurangan tersebut.


    "Berdasarkan data dan informasi yang kami terima di lapangan bahwa tidak semua pemilih saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu berada di kampung halamannya, tapi anehnya mereka bisa menggunakan hak suaranya," sebut dia.

    Ia menyampaikan, sebagian warga yang tidak berada di kampung halamannya saat hari pencoblosan tersebut, karena mereka sedang merantau ke negara tetangga Malaysia untuk bekerja. Sedangkan dalam pencatatan dokomen berita acara model C hasil tergambarkan bahwa semua pemilih berada di tempat dan menggunakan hak pilihnya.

    "Tentunya berdasarkan informasi tersebut patut diduga bahwa di TPS 04 dan TPS 05 Desa Teluk Aur terindikasi telah terjadi pemilih yang diwakilkan," bebernya.

    Yani menambahkan, untuk surat suara yang diterima ditambah suara cadangan sebanyak 2 persen (68), jumlah surat suara sah 68,  surat suara tidak sah 0, surat suara yang tidak digunakan 0 dan surat suara yang rusak 0.

    "Untuk mencari keadilan atas dugaan kecurangan ini, kami telah melaporkannya ke Bawaslu Kapuas Hulu, dengan harapan agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," harap Yani. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan