Recent comments

  • Breaking News

    Berantas Penyakit Masyarakat, Satreskrim Polres Kapuas Hulu Gerebek Judi di Nanga Awin

    Barang bukti yang berhasil diamankan.
    KAPUAS HULU, uncak.com - Satreskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan tiga pria kasus judi jenis kartu remi box di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kamis (28/03/2024) malam.

    Tiga pria tersebut yakni HS, AS, dan PU. Ketiganya diamankan beserta barang bukti berupa 12 kotak kartu remi box dan uang tunai Rp379 ribu.

    Adanya aktivitas perjudian di Desa Nanga Awin tersebut diketahui dari masyarakat yang memberikan informasi kepada Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

    Setelah menerima informasi tersebut, Tim Operasi Pekat Kapuas 2024 berangkat dari Putussibau menuju Desa Nanga Awin, untuk menyelidiki laporan dari masyarakat tersebut.

    Sesampainya di Desa Nanga Awin, petugas dan pelapor beserta rekannya menuju rumah AS dan ditemukan beberapa orang sedang bermain judi jenis kartu remi bok dengan taruhan uang.

    "Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 12 kotak kartu remi bok, di mana 8 kotak di antaranya kartu masih tersegel utuh, sedangkan 4 kotak sudah dipergunakan untuk bermain judi. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp379 ribu, yang diduga sebagai taruhan," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, kepada wartawan, Jumat (29/03/2024).

    Untuk langkah selanjutnya terhadap kasus tersebut, jelas Iptu Rinto, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta merencanakan proses hukum sampai tahap akhir dan melakukan gelar perkara dengan berkoordinasi kepada pembina fungsi.

    "Ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk proses lebih lanjut. Ketiganya melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian," ungkap Iptu Rinto. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan