Recent comments

  • Breaking News

    Kolaborasi Tumpas Narkotika, Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Berhasil Bekuk Pemilik 42 Paket Sabu

    Barang bukti yang diamankan.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, berhasil membekuk seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (09/03/2024) lalu.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jamali, memaparkan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang diterima oleh Anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu tentang adanya pengiriman paket narkoba dari Pontianak tujuan Putussibau, dengan menggunakan jasa travel.

    "Dari informasi yang diperoleh tersebut, Anggota Satreskrim kemudian melaporkannya kepada Kasat Reskrim. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Anggotanya melakukan Penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar sehingga pada pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seseorang berinisial HT, yang diduga keras merupakan pelaku tindak pidana narkotika," ujar Iptu Jamali kepada wartawan, Sabtu (16/03/2024).

    Jamali menjelaskan, pelaku diamankan ketika sedang membawa sebuah paket yang diambil oleh pelaku dari salah satu travel di wilayah Kota Putussibau.

    "Saat itu dilakukan penggeledahan oleh petugas terhadap pelaku dan disaksikan oleh masyarakat umum," jelas Iptu Jamali.

    Menurut Jamali, saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku diamankan sebuah paket kotak kardus dibungkus plastik, yang di dalamnya terdapat satu timbangan digital, satu bungkus kantong yang berisi plastik klip kosong, satu buah kotak sepatu, di mana di dalam kotak sepatu tersebut terdapat 42 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening.

    "Dari pengakuan pelaku bahwa butiran kristal bening tersebut adalah narkotika jenis sabu," terangnya.

    Tak sampai di situ saja, petugas pun kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan alat penghisap sabu atau bong, yang diduga  milik pelaku.

    "Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulul, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Jamali.

    Atas perbuatan pelaku tersebut, ia dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau pasal 114 Ayat (1),  Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika .

    "Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu," ungkap Jamali.

    Jamali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk bersama-sama melawan dan memberantas narkotika, dengan cara memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihaknya.

    "Berikan kami informasi terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lingkungan masing-masing, dengan tujuan untuk mencegah agar kita dan keluarga tidak menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika," pintanya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan