Ahli Waris Terima Asuransi Kematian Sebesar Rp106 Juta dari BRIlife Melalui BRI Cabang Putussibau
![]() |
| Penyerahan klaim asuransi kematian kepada ahli waris. |
Uang pertanggungan itu diserahkan langsung oleh Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Putussibau, Wahyudi Yusra, di Kantor Cabang BRI Cabang Putussibau, Jumat (24/10/2025).
Adapun tertanggung merupakan nasabah BRI Unit Nanga Tepuai Kantor Cabang Putussibau.
Klaim asuransi meninggal dunia itu diterima langsung oleh ahli waris atas nama Bambang Sinarta, yang merupakan suami dari tertanggung.
"Uang pertanggungan milik tertanggung yang diterima ahli waris sebesar Rp106 juta itu memiliki usia polis 4 bulan 29 hari, dengan premi sebesar Rp477 ribu (Lumpsum) sehingga uang pertanggungan yang harus dibayarkan oleh BRIlife yakni sebesar Rp106 juta," ujar Pinca BRI Cabang Putussibau, Wahyudi Yusra.
Wahyudi Yusra menjelaskan, dibayarkannya klaim asuransi tersebut sebagai bentuk kepedulian dari salah satu BRI Group yaitu BRIlife, di mana bertujuan untuk meringankan beban keluarga atau ahli waris dari seseorang tertanggung yang meninggal.
"BRIlife akan membayarkan klaim asuransi kematian produk Kirana Plus kepada ahli waris setelah menerima dokumen lengkap, dengan proses klaim yang sangat cepat. Pembayaran manfaatnya adalah 100 persen uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, dan dibayarkan kepada pihak penerima manfaat, dalam hal ini adalah ahli waris," terangnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk peduli terhadap perlindungan diri dan keluarga, baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang, dengan bergabung bersama BRIlife.
"Perlu diketahui bahwa walaupun baru satu kali pembayaran premi saja, BRIlife mampu mencairkan klaim asuransi sebesar seluruh hak yang diterima oleh ahli warisnya," jelas Wahyudi Yusra. (***)



Tidak ada komentar