Imigrasi Putussibau: Paspor ABG Hanya Berlaku Terbatas, Orang Tua Wajib Tahu!
![]() |
| Ilustrasi. |
Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), terdapat ketentuan khusus yang membatasi masa berlaku paspor sesuai usia batas penentuan kewarganegaraan.
Sesuai ketentuan, paspor RI bagi ABG tidak dapat memiliki masa berlaku yang melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan pilihan kewarganegaraannya.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 6 ayat (1) yang mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah.
Kemudian, Pasal 6 ayat (3) menegaskan bahwa pernyataan memilih kewarganegaraan wajib disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang ABG berusia 18 tahun mengajukan permohonan penggantian paspor RI dan belum memilih kewarganegaraan, serta batas waktu pemilihan adalah usia 21 tahun, maka paspor RI yang dapat diberikan memiliki masa berlaku maksimal tiga tahun.
Masa berlaku paspor harus berakhir tepat saat anak tersebut memasuki usia batas pemilihan kewarganegaraan. Dengan demikian, paspor tidak dapat diterbitkan dengan masa berlaku penuh lima atau sepuluh tahun.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan khusus dalam pengajuan paspor bagi ABG. Orang tua wajib mendaftarkan status anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebelum anak berusia 18 tahun.
Saat pengajuan paspor, dokumen yang harus dilampirkan diantaranya:
• e-KTP orang tua WNI,
• Kartu Keluarga,
• Akta kelahiran anak,
• Akta perkawinan atau buku nikah,
• Apabila salah satu orang tua merupakan WNA, wajib melampirkan izin tinggal keimigrasian yang masih berlaku dan fotokopi paspor WNA tersebut.
Kantor Imigrasi Putussibau mengimbau agar orang tua serta anak berkewarganegaraan ganda selalu proaktif memahami dan memenuhi kewajiban pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai batas waktu.
Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri, menegaskan pentingnya perhatian terhadap ketentuan itu.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memastikan bahwa anak berkewarganegaraan ganda memahami dan memenuhi kewajiban memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini penting agar tidak timbul kendala keimigrasian di kemudian hari, seperti masa berlaku paspor yang terbatas atau dokumen administratif lainnya. Setiap negara memiliki asas kewarganegaraan yang berbeda, sehingga kepatuhan terhadap aturan ini sangatlah penting,” ujar Uray Aliandri, dihubungi Senin (24/11/2025).
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau berkomitmen untuk terus memberikan layanan informasi dan fasilitasi terbaik kepada masyarakat dalam setiap proses keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan status kewarganegaraan ganda. (Nt)



Tidak ada komentar