Viral di Medsos, Seorang Pelajar SD Jadi Korban Dugaan Perundungan Oleh Kakak Kelasnya
![]() |
| Proses pemanggilan pelaku dan korban oleh pihak Polsek dan sekolah atas dugaan Perundungan yang terjadi di Pengkadan, Kapuas Hulu. |
KAPUAS HULU, UNCAK.com - Video dugaan perundungan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat viral di media sosial Facebook. Aparat kepolisian bersama pihak sekolah dan pemerintah desa kini menangani kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, mengatakan video itu mulai beredar pada Kamis, 30 April 2026, setelah diunggah oleh akun Facebook bernama Ravitha Sari. “Video tersebut dengan cepat menjadi viral di masyarakat,” ujarnya Jumat (1/5/2026).
Dari hasil penelusuran, korban diketahui berinisial M, siswi kelas 3 SDN 01 Menendang. Sementara pelaku diduga merupakan kakak kelas korban, yakni RA, VL, dan MT yang masih duduk di kelas 6 SD, serta DK yang merupakan siswi kelas 7 SMP.
“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Minggu, 26 April 2026 di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan", kata Jamali.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban tidak masuk sekolah pada Selasa, 28 April 2026. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah karena anaknya merasa takut.
Sehari kemudian, Rabu (29/4), pihak sekolah telah memanggil para siswi yang terlibat untuk dilakukan mediasi awal di ruang guru dengan pendampingan dari pihak kepolisian. “Saat itu video belum beredar,” jelas Jamali.
Setelah video viral, polisi bergerak melakukan penelusuran. Pada Kamis sore, pihak kepolisian memastikan bahwa anak-anak dalam video tersebut merupakan siswi dari SDN 01 Menendang. Malam harinya, petugas juga mendatangi pengunggah video untuk meminta keterangan.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, video diperoleh dari rekannya dan tidak mengetahui sumber aslinya,” ungkap Jamali.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah dijadwalkan kembali memanggil para siswi bersama orang tua masing-masing pada Sabtu, 2 Mei 2026 untuk mediasi lanjutan. Selain itu, pemerintah desa akan menggelar musyawarah adat pada Senin, 4 Mei 2026.
Polisi menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga selesai. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut guna melindungi psikologis korban yang masih di bawah umur,” tegas Jamali. (Amr)





Tidak ada komentar