Harga BBM Eceran Tinggi, Pemkab Kapuas Hulu Tetapkan Batas Maksimal Pertalite Rp15.000 per Liter
![]() |
| Pemkab Kapuas Hulu resmi keluarkan edaran harga maksimal BBM Pertalite di pengecer Rp.15.000 per liter. |
KAPUAS HULU, UNCAK.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu resmi mengeluarkan kebijakan terkait pengendalian dan pengawasan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat pengecer.
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas harga serta mencegah keresahan dan gejolak di tengah masyarakat akibat kenaikan harga BBM eceran yang dipicu oleh faktor cuaca.
Hambatan cuaca dengan musim kemarau saat ini dinilai memicu keterlambatan pendistribusian BBM ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga berdampak pada melonjaknya harga di tingkat pengecer.
Melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada 3 September 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., Pemkab menyampaikan beberapa poin penting:
1). Batas Maksimal Harga Pertalite: Pedagang eceran diimbau untuk menjual BBM jenis Pertalite dalam batas kewajaran, yakni maksimal Rp15.000 per liter.
2). Pengawasan oleh Tim Gabungan: Pemkab Kapuas Hulu menurunkan Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM untuk memantau langsung serta menertibkan pedagang yang mematok harga di atas ketentuan.
3). Tindakan Penertiban: Penertiban tegas akan diberlakukan bagi pedagang eceran yang masih nekat menjual Pertalite melebihi harga batas kewajaran yang telah ditetapkan.
Melalui surat edaran ini, Pemkab Kapuas Hulu berharap para pelaku usaha BBM eceran dapat bekerja sama dan mematuhi aturan demi kepentingan bersama seluruh masyarakat Kapuas Hulu. (Amr)




Tidak ada komentar