Kios Pengecer BBM Keluhkan Harga Lempar dari Pengantri Masih Tinggi

Pasca terbitnya Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu terkait regulasi HET BBM Pertalite, harga du kios pengecer masih tinggi.
KAPUAS HULU, UNCAK.com - Sehubungan dengan lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya di tingkat kios pengecer, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu resmi mengeluarkan Surat Edaran Peraturan Bupati (Perbup) terkait penetapan batas harga BBM bersubsidi jenis Pertalite di tingkat kios atau pengecer pada tanggal 3 September 2026.
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas harga serta mencegah gejolak di tengah masyarakat akibat lonjakan harga BBM terutama di tingkat kios eceran.
Melalui Surat Edaran Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., Pemkab menyampaikan batas maksimal harga Pertalite di tingkat pedagang eceran yakni maksimal Rp15.000 per liter.
Namun, pasca terbitnya Perbup tersebut, pantauan media Uncak di lapangan menunjukkan harga Pertalite eceran di kios-kios belum juga turun secara merata.
Tampak di wilayah Putussibau dan Kedamin para pedagang kios eceran masih tetap menjual dengan harga Rp18.000 per liter.
Kondisi ini tampak mengabaikan serta tidak mengindahkan intruksi dari Perbup yang di keluarkan Pemkab Kapuas Hulu terkait batas harga jual Pertalite di tingkat kios atau pengecer maksimal Rp15.000 per liter.
Salah satu penjual minyak eceran di wilayah Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sudah mengetahui adanya Surat Edaran Perbup tersebut tentang batas maksimal regulasi harganya.
"Dua hari lalu memang masih saya jual dengan harga Rp18.000 per liter untuk untuk menghabiskan stok lama dengan harga modal Rp15.000 per liter. Dan untuk hari ini saya tidak bisa jual karena harga modal dari pengantri masih tinggi yakni Rp15.000 per liter," katanya, Sabtu (5/9/2026).
Dirinya juga menambahkan, jika memang ada yang lempar ke kita kios pengecer dengan harga di bawah Rp15.000 per liter atau dengan harga standar seperti biasa mungkin kita masih bisa jual sesuai harga yang sudah di tetapkan Pemkab Kapuas Hulu, bahkan mungkin di bawah Rp15.000 bisa kita sesuaikan harga jualnya.
"Saya berharap selain menekan HET di tingkat pengecer, Pemkab Kapuas Hulu juga bisa menertibkan pendistribusian BBM di SPBU terutama kepada pengantri - pengantri yang nakal sehingga tidak mengindahkan intruksi serta surat edaran Bupati tersebut," pungkasnya singkat. (Amr)



Tidak ada komentar