1 WNA Asal RRC di Tangkap Petugas Imigrasi Putussibau
![]() |
Foto: Plh. Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Husnan Handano / (Amrin) |
"Yang bersangkutan kita
tangkap karena diduga menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia," kata
Husnan Handano, Plh.Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Kabupaten Kapuas
Hulu, Kalimantan Barat, kepada media ini, Rabu (3/8/16).
Dijelaskan Husnan, kronologis
penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya orang asing
yang berkeliaran dan mencurigakan dengan modus menjual pakaian. Akhirnya
pihaknya menelusuri keberadaan orang asing tersebut dan ternyata benar.
Akhirnya kami lakukan penangkapan disebuah penginapan samping Rumah Makan Fajar
Jalan Koyoso Putussibau, dengan menanyakan kelengkapan surat-menyurat dan apa
yang dikerjakannya.
"Ternyata benar saat
dimintai menunjukkan dokumen ternyata hanya visa kunjungan yang ditunjukkan dan
sudah habis masanya," tutur Husnan.
Dalam hal ini, Li Shaorong diduga
telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal
122 a, bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin
tinggal yang diberikan kepadanya, tambah Husnan.
"Yang bersangkutan saat ini
sudah kita proses dengan melakukan pemulangan kenegara asal atau
pendeportasian," katanya.
![]() |
Foto: Visa milik WNA asal RRC, Li Shaorong / (Amrin) |
Menanggapi hal tersebut, Ketua
LSM LP3K-RI Kabupaten Kapuas Hulu, Rajali,SE, mengharapkan kepada seluruh
masyarakat agar dapat melaporkan kepada pihak berwenang ketika menemukan orang
asing yang tidak jelas pekerjaan dan keberadaannya.
Sebab, saat ini banyak kita lihat
dan jumpai WNA yang masuk ke Indonesia khususnya wilayah Kapuas Hulu, dengan
kita tidak tau apa maksud dan tujuan mereka. Kita juga menghindari dari hal-hal
yang tidak kita inginkan yang mungkin punya tujuan dan maksud tertentu yang
tidak kita ketahui, apalagi kalau menyangkut pertahanan dan ketahanan bangsa
Indonesia, ungkapnya.
Kepada
pihak keamanan atau yang berwenang harus pro aktif mengawasi untuk
mengantisipasi terhadap keluar masuknya WNA. "Jangan sampai terjadi
hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas Rajali.
[ Amrin ]
Tidak ada komentar