Recent comments

  • Breaking News

    Penyusunan RDTR dan Lokpri Kecamatan Batang Lupar

    Foto bersama pihak PT Hegar Daya dan perwakilan SKPD yang hadir.
    Kapuas Hulu, [uncak.com] – Dalam rangka memperkuat penataan ruang diwilayah perbatasan khususnya pembangunan diberbagai bidang, maka PT. Hegar Daya sebagai konsultan Badan Pengelola Perbatasan RI, megadakan sosialisasi tentang penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Lokasi Prioritas (Lokpri) di aula Hotel Sanjaya Putussibau, Kamis (13/10/16).

    “Adapun tujuan kegiatannya untuk menetapkan tujuan penataan ruang Lokpri, menentukan struktur dan pola pemanfaatan ruang kawasan Lokpri serta menentukan sub kawasan Lokpri Kecamatan Batang Lupar yang diprioritaskan pembangunannya dengan pertimbangan potensi dan permasalahan,” tutur Camat Batang Lupar Gunawan, S.Sos kepada media ini usai kegiatan, Kamis.

    Selain itu tambah Gunawan, tersajinya tata ruang dan informasi keruangan kawasan Lokpri Kecamatan Batang Lupar dan tersusunnya pedoman bagi pemerintah dalam penyusunan peraturan zonasi, pengaturan bangunan setempat dan lingkungan serta pemberian izin berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

    Kegiatan ini sudah dilakukan di beberapa Kecamatan seperti  Badau dan Batang Lupar yang dihadiri oleh Asisten I, Bappeda, Dinas Cipta Karya, Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata yang ada dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Camat Batang Lupar dan TNDS dengan maksud untuk memberikan rekomendasi dari hasil kajian tehnokratik penataan ruang Lokpri Kecamatan Batang Lupar sebagai kawasan perbatasan negara berdasarkn kaidah kaidah penataan ruang, ungkapnya.

    “Kegiatan ini memperhatikan Rencana Induk (Renduk) 2015-2019 peraturan Badan Pengelola Perbatasan Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara tahun 2015-2019,” kata Gunawan.

    Pada dasarnya kita mendukung kgiatan tersebut sepanjang semua pihak berkomitmen untuk melaksanakan dokumen yang sudah tersusun terutama pemrintah pusat melalui program nawacitanya presiden RI.. “Jangan sampai program tersebut sifatnya dokumen semata tanpa adanya rencana aksi dari pemrintah pusat utuk berpedoman pada dokumen yang telah disusun,” tegasnya. 
     
    [ Rajali / Red ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan