Recent comments

  • Breaking News

    Dibunuh Teman Sendiri, Buruh Sawit PT.PIP Semitau Ditemukan Tewas Terkubur

    Kapuas Hulu, [Uncak.com] - Buruh perkebunan sawit PT.PIP (Paramitra Internusa Pratama) bernama Samsul (14) ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan.

    Korban dibunuh oleh dua orang rekan kerjanya, kemudian dikubur di area perkebunan PT.TNKE (Tengkawang Estate) Dusun Lemedak 2, Desa Lemedak Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (24/11/16) sekitar pukul 11.30 WIB.

    Penemuan mayat ini menghebohkan warga yang tinggal disekitar kawasan PT.PIP. Mayat korban yang belakangan diketahui bernama Samsul ini adalah warga yang berasal dari Dusun tengah Desa Sarang Burung Usrat Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.

    Kapolres Kapuas Hulu AKBP.Sudarmin,SIK mengatakan bahwa mayat Samsul ini awalnya ditemukan oleh Santi, buruh PT.TNKE ketika ia sedang memupuk pohon sawit. Santi terkejut saat melihat ada jari kaki yang muncul dari gundukan permukaan tanah. Santi pun memberitahukan kepada salah satu asisten di perkebunan tersebut, ujar AKBP Sudarmin, jumat (25/11/16).

    Setelah mengetahui pekerjanya menjadi korban pembunuhan, Asisten PT.PIP Adi Putro melapor ke Mapolres Kapuas Hulu. Kemudian Kapolres Kapuas Hulu memerintahkan jajaran Polsek Semitau untuk mengevakuasi mayat dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    Dari hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi, pelaku pembunuhan diduga kuat adalah teman korban ungkap AKBP Sudarmin. Polisi pun bergerak dengan cepat untuk menginvestigasi kasus tersebut, dan dalam waktu yang relatif singkat anggota Reskrim Polsek Semitau akhirnya meringkus dua orang pelaku yaitu Rd (18) dan Ed (31).

    Kedua pelaku adalah teman sekampung serta teman satu pekerjaan dengan korban. Dari hasil interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut, ujar Kapolres.

    Kedua tersangka Rd dan Ed membunuh teman sekampungnya, Rabu (23/11/16) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan perkebunan PT.TNKE, kepala Samsul dibacok dengan kapak, setelah itu dipukul dengan kayu hingga tewas, selanjutnya korban dikubur sekitar 14 meter dari TKP, jelas Sudarmin.

    Menurut kedua pelaku, mereka nekad menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati lantaran kedua pelaku sering di intimidasi oleh korban saat bekerja.

    Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu. Keduanya dijerat pasal 338 jo pasal 340 KUHP,ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan seumur hudup,tandas AKBP Sudarmin. 

    [ Noto ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan