Perpanjangan E-KTP Untuk Seumur Hidup Tidak Perlu Buat Baru
![]() |
Asrol Jadid, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Dukcapil Kapuas Hulu. |
PUTUSSIBAU, Uncak.com - Persoalan
E-KTP menjadi masalah serius di Indonesia
saat ini. banyak dari masyarakat yang ingin membuat KTP tersebut terhambat
karena diakibatkan blangko serta perangkat lainnya yang diakibatkan proses
hukum dugaan korupsi E-KTP tersebut.
Asrol
Jadid,S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Dukcapil Kabupaten
Kapuas Hulu saat ditemui media ini mengatakan, Kapuas Hulu saat ini baru mendapatkan
belangko E-KTP sebanyak 6 ribu lembar saja, sedangkan yang diajukan ke pusat
sesuai kebutuhan Kapuas Hulu kurang lebih 8 ribu belangko.
Selain
itu, maslah jaringan yang lelet karena pemakaian jaringan internet begitu
banyak pada siang hari sehingga kami lakukan pencetakan pada malam hari, yang
mana pencetakan dimulai dari tanggal 7- 26 April 2017, dan dari jenjang
waktu itu kami baru bisa mencetak berjumlah 20 lembar saja dan ini bukan hanya
di Kapuas Hulu tapi hampir semua kabupaten mengalami kendala yang sama, tambahnya.
“Dalam
waktu dekat ini kami akan mengusulkan kembali ke pusat agar dapat melucurkan
lagi belangko sesuai dengan yang dibutuhkan di Kapuas Hulu,” ucapnya.
Asrol
juga meminta kepada masyarakat agar bersabar dalam pencetakan E-KTP karena
seperti yang saya katakan tadi kalau belangko yang ada hanya 6 ribu lembar
saja, itupun tidak bisa cepat dicetak akibat jaringan yang begitu lelet,
jelasnya.
Lebih
lanjut Asrol menjelaskan jika sudah ada E-KTP yang lama, yang mana masa
berlakunya sudah habis dan ingin membuat kembali untuk perpanjangan, E-KTP tersebut
tidak perlu diganti karena itu sudah otomatis di perpanjang seumur hidup seperti
di atur dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Terkecuali
ada elemen atau tulisan yang rusak di bagian E-KTP seperti nama, alamat dan
lain-lain sudah tidak jelas maka wajib di ganti dan dicetak baru,”
ungkapnya. [Rajali]
Tidak ada komentar