Recent comments

  • Breaking News

    Polres Kapuas Hulu Tangkap Cukong Emas Tanpa Izin

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Lisan (25), salah satu cukong emas hasil PETI di Silat Hilir.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com – Jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap tersangka cukong emas dari hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mekar Jaya II, Desa Baru, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (6/4/17).

    “Tersangka bernama Lisan (25) ditangkap dirumah lanting saudara Abidin yang merupakan rumah orang tua tersangka,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin, Jum’at (7/4/17).

    Modus tersangka dalam melakukan  pengolahan dan penampungan emas di dapatnya dengan membeli dari masyarakat di daerah Kecamatan Silat Hilir, yang mana emas tersebut diduga berasal dari penambang PETI yang ada, tuturnya.

    Selain itu, tersangka juga melakukan pengolahan emasnya dengan menggunakan peralatan berupa Mercuri, Puput (peralatan untuk mengecor emas), mangkok yang berasal dari tanah liat dan tungku yang terbuat dati kaleng bekas kopi, tambah Sudarmin.

    Lebih lanjut Sudarmin menerangkan bahwa tersangka membeli emas dari masyarakat dalam bentuk pasiran emas dengan harga Rp454.000 per gram. Kemudian setelah tersangka olah menjadi bentuk kepingan, emas tersebut dijual kembali dengan harga Rp464.000 per gram kepada orang atau pembeli yang mencari emas, terangnya.

    “Tersangka ditangkap saat sedang berada di kediamannya di rumah lanting Abidin beserta barang bukti kita sita guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Untuk pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan, yang mana tersangka melanggar Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), pungkasnya.

    Beberapa barang bukti yang digunakan Tsk untuk mengolah emas.
    Kapolsek Kecamatan Silat Hilir AKP Edhi Trisno Tarigan juga menambahkan, bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (5/4/17) dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli emas yang diduga dari hasil PETI.

    Akhirnya Kamis (6/4/17) saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. “Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan oleh Lisan (25) di rumah lanting saudara Abidin yang mana merupakan pengepul emas,” tutur Edhi, Jum’at.

    Akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB tim gabungan langsung melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di dalam lanting tersebut dan ditemukan barang bukti emas serta peralatan yang digunakan untuk mengolah emas, jelasnya.

    “Pengeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Kades Baru Gusti Bulhari Djazuli, Kadat Dusun Mekar Jaya II Zulkifli dan Ibu terduga Asiat,” terangnya.

    Terhadap tersangka dan BB langsung kita amankan ke Mapolsek Silat Hilir, yang kemudian langsung kita bawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut, ungkap Edhi.  [Amr] 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan