Recent comments

  • Breaking News

    Kembali Ingkar Janji, PT.FBP Group Dilaporkan Karyawan ke Disnaker Kapuas Hulu

    Perwakilan dari karyawan PT. FBP Group saat melaporkan PT. FBP Group kepada pihak Disnaker.
    PUTUSSIBAU SELATAN, Uncak com - Perwakilan Karyawan PT. FBP Group didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas Hulu dan Kapolsek Kota, kembali melaporkan keterlambatan atas pembayaran gaji karyawan periode bulan juni 2017 hingga hari ini masih molor selama 18 hari.

    Keterlambatan ini sudah sering dilakukan secara berulang-ulang oleh PT. FBP Group. Pada tanggal 22 juli 2016 lalu, PT. FBP Group ini juga pernah di adukan oleh pihak karyawan. Sehingga pada 29 juli 2016, PT. FBP Group sempat meminta maaf melalui Media Cetak atas keterlambatan pembayaran tersebut. PT. FBP Group juga pernah berjanji tidak akan mengulangi kejadian serupa terkait pembayaran gaji karyawan untuk periode selanjutnya.

    Namun kembali pihak perusahaan tidak menepati janji, sehingga pada tanggal 9 juni 2017 Karyawan kembali memberikan laporan atas kejadian yang sama, yakni keterlambatan pembayaran gaji di bulan mei 2017 kepada Disnaker Kapuas Hulu. Berdasarkan pengaduan tersebut, Pihak Disnaker Kapuas Hulu telah menerbitkan Surat Peringatan pertama (SP-1) kepada pihak pengelola PT. FBP Group di Jakarta, tapi hal tersebut masih terulang kembali di bulan juli 2017 ini.

    "Hari ini, kami atas nama Karyawan PT. FBP Group  kembali melaporkan pihak Perusahan kepada Disnaker Kabupaten Kapuas Hulu, agar membantu menyelesaikan gaji kami yang masih tertunda dan kami juga akan menyerahkan laporan untuk meminta agar Managemen di Jakarta turun langsung ke PT. FBP Group di Putussibau dengan tujuan menjelaskan kepada Karyawan tentang permasalahan yang sebenarnya. Paling lambat Satu Minggu  setelah surat ini di keluarkan," ujar Yohanes Kristison, ketika ditemui dikantor Disnaker, Jalan Angkasa Pura Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (18/7/2017).

    Selain itu lanjut Yohanes, Karyawan juga meminta agar segera membayar gaji pada bulan Juni 2017, dan pembayaran biaya-biaya Direct Charge, Sewa Rumah, serta biaya sewa lahan yang saat ini menjadi tuntutan pemilik tanah.

    Disamping itu juga pihak perwakilan karyawan memberikan ultimatum kepada perusahaan, bahwa apabila hingga dengan hari Kamis (20/7/2017) gaji periode Juni 2017 tidak dibayar oleh pihak PT. FBP Group, maka Karyawan PT. FBP Group akan meminta bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk memberikan jaminan berupa Aset-aset bergerak maupun tidak bergerak milik PT FBP Group kepada Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

    Yohanes Kristison berharap, selaku Karyawan, gaji harus di bayar tepat waktu oleh Perusahaan. "Tidak ada lagi keterlambatan pembayaran gaji. Perusahaan juga harus berkomitmen, agar tetap memperkerjakan karyawan, harapnya.  [Titus]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan