Recent comments

  • Breaking News

    Transparansi Keuangan Desa, Sejumlah Desa di Kapuas Hulu Pampang Baliho

    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Sejumlah Desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sudah mulai terlihat telah memampang Spanduk (Baliho) yang memuat rencana penggunaan hingga realisasi, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

    Publikasi dengan memampang Baliho ini sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan informasi Publik terkait penggunaan anggaran Desa.

    Seperti yang telah dianjurkan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, dimana diwajibkan kepada setiap Desa untuk memampang Baliho yang memuat rencana hingga realisasi penggunaan anggaran DD dan ADD.

    Pemasangan Baliho tentang rencana penggunaan dan realisasi anggaran pada tahun 2017 ini telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Kami telah melakukan publikasi terhadap masyarakat melalui pemasangan Baliho, baik publikasi tentang rencana anggaran hingga realisasinya," ujar Ahmad Japalus, Kepala Desa Temuyuk kepada wartawan Uncak.com di kantornya, Kamis (5/7/2017).

    Menurut Ahmad, bahwa dirinya sangat setuju dengan apa yang telah dianjurkan oleh Mendes PDTT untuk mewajibkan kepada tiap Desa agar mempublikasikan rencana dan realisasi penggunaan anggaran dengan memampang Baliho ini. "Mengapa harus takut mempublikasikan penggunaan dan realisasi anggaran kepada seluruh masyarakat kalau kita menggunakannya dengan tepat dan benar," terangnya.

    Ahmad mengaku membuat Baliho RAPBDes ini agar memudahkan warganya dalam melakukan pengawasan serta mengetahui hasil dari musyawarah rencana pembangunan didesa, akunya.

    Dari pantauan Wartawan Media ini, ketika melakukan perjalanan di beberapa Desa, selain di Desa Temuyuk, sudah ada pula di sejumlah Desa-desa lainnya yang telah melakukan pemampangan Baliho tentang  rencana dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut.

    Namun apabila ada Desa yang belum mempublikasikan penggunaan dan realisasi anggaran dengan memampang Baliho, sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat wajib menegur pihak Pemerintah Desa terkait transparansi panggunaan DD dan ADD.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan