Recent comments

  • Breaking News

    31 KG Sabu - Sabu Jadikan Prajurit Dinaikan Pangkat

    Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos.
    PONTIANAK, Uncak.com - Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos, memberikan keterangan kepada awak media di Media Center Kodam XII/Tpr Jalan Teuku Umar no. 47 Pontianak, Jum’at (4/8/2017),  tentang pemberian penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada Prajurit yang sedang melaksanakan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia.

    Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti menjelaskan bahwa pada Rabu mendatang, 9 Agustus 2017 Pangdam XII/Tpr akan memberikan penghargaan kepada lima prajurit dari Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif Para Raider 502/Ujwala Yudha yang telah berhasil mengungkap dan menangkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,62 KG dan 1988 butir seberat 568,4 gram ekstasi  jenis methapetamin. 

    Narkoba harus diperangi secara serius. Pasalnya, pengguna narkoba, kata Kapendam tidak pandang status sosial, ekonomi dan agama, bahkan Negara kita sudah nyatakan perang terhadap Narkoba yang akan merusak generasi muda, ujar Kapendam

    Sementara itu, untuk penghargaan diberikan di Pos Perbatasan Nanga Badau berupa kenaikan pangkat luar biasa  dan rekomendasi sekolah untuk tiga orang, Sertu Rosadi, Sertu Leander Wiran dan Kopda Yuda Eka, sedangkan dua orang Lettu Inf Tendry Aryo dan Serka Sandi Triyudha diberikan penghargaan berupa rekomendasi sekolah”, terang Kapendam.

    Pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkoba oleh prajurit Satgas Pamtas Yonif PR 502/UY tersebut terjadi pada 30 November 2016 di Desa Badau Kecamatan Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, karena proses pengajuan secara prosedural mulai dari Kodam XII/Tpr Ke Mabes Angkatan Darat, dari Mabesad ke Mabes TNI dan diputuskan melalui sidang maka baru diberikan saat ini, papar Kapendam.

    Kapendam menyatakan bahwa penganugerahan penghargaan dan KPLB tersebut, diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 44 ayat 1 yang berbunyi Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa.

    “Hal itu dimaksudkan agar prajurit tersebut dapat menjadi teladan bagi prajurit lainnya untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdian kepada rakyat, bangsa dan negara”, jelas Kapendam.

    Lebih jauh, Kapendam mengungkap bahwa pemberian penghargaan tersebut merupakan langkah nyata dan komitmen yang konsisten dari Pimpinan TNI AD dalam memberikan Reward and Punishment kepada prajurit TNI AD.  [Pendam Tpr/Red]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan