Recent comments

  • Breaking News

    Kades Pelaku Pelecehan Dituntut Ringan, Keluarga Korban Kecewa Dengan JPU

    suami korban (Benny/Kanan) dan kedua saudara kandung korban (KR)
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mentebah (RD) terhadap warganya sendiri (KR) yang dilakukannya pada (25/11/2016) lalu, sudah memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau beberapa minggu lalu.

    "Pelaku (RD) ini, saat ini sudah berstatus terdakwa. Tapi dalam kasus ini ada yang aneh terhadap penegak hukum, sebab meskipun sudah berstatus terdakwa, namun sedetikpun Kades tersebut tidak ditahan, baik oleh pihak Kepolisian, pada saat berstatus tersangka, maupun oleh pihak Kejaksaan, pada saat sudah berstatus terdakwa," ujar suami koban, Sarbaini (Benny) kepada uncak.com, Kamis (21/9/2017).

    Ironisnya lagi lanjut Benny, Kades tersebut dituntut dengan pasal yang sangat ringan oleh JPU, yakni pasal 281, dengan ancaman hanya 2,8 tahun (dua tahun delapan bulan) penjara dengan denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). "Tuntutan JPU ini tidak sesuai dengan kronologis kejadian yang dialami langsung oleh korban," ungkap Benny.

    Menurut Benny, bunyi didalam pasal 281 KUHP itu berbeda dengan kronologis kejadian yang dipaparkan oleh korban melalui keterangannya kepada penyidik di Polsek Mentebah saat itu. Jadi, kata Benny, sangat tidak cocok apabila pelaku dijerat dengan pasal 281. Melainkan dengan pasal 289 KUHP. Sebab  kejadian yang sebenarnya bahwa  Kades tersebut memang telah melanggar pasal 289,. Karena bunyi didalam pasal 289 tersebut sama persis dengan kejadian yang sebenarnya.

    "Bukan saya saja yang  geram dengan pasal yang telah dituntut oleh JPU terhadap pelaku, melainkan pihak-pihak yang pernah saya temui beserta masyarakat lainnya yang mengerti tentang hukum, juga ikut geram kepada JPU," kata Benny.

    Meskipun tuntutan JPU ini sangat ringan dan sangat mengecewakan pihak keluarga, namun pihak keluarga masih menyandarkan harapannya kepada Hakim di Pengadilan Negeri Putussibau untuk tetap profesional dalam menjatuhkan putusannya.

    "Harapan kami hanya tinggal kepada Hakim di Pengadilan Negeri Putussibau. Semoga Hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan dari JPU, melainkan bisa melihat yang mana yang salah dan benar, sehingga dapat bertindak secara profesional dalam memutuskan perkara sesuai dengan perbuatan serta pasal yang diatur dalam KUHP," harap Benny.

    Hal senada diungkapkan oleh abang kandung korban, Abdurahman bahwa dirinya selaku pihak keluarga bukannya mau intervensi kepada penegak hukum, tapi merasa ada keanehan dengan proses hukum yang tengah berjalan selama ini.

    "Aneh, kronologis kejadian yang sebenarnya yang diceritakan oleh adik kami (korban) melalui keterangannya kepada penyidik, menjadi berbeda karena tidak sesuai dengan bunyi pasal yang dijerat kepada pelaku. Ini benar-benar aneh, pasal yang dituntut oleh JPU kepada pelaku sangat jauh berbeda dengan kejadian yang sebenarnya," ungkapnya.

    Sementara itu, Ayub yang juga merupakan abang kandung korban menjelaskan, diketahuinya pasal 281 yang dituntut oleh JPU kepada pelaku ini ketika dirinya diberitahukan langsung oleh JPU tersebut via Handphone. "JPU tersebut yakni Erik Adiarto, SH, dia yang langsung memberitahukan bahwa pelaku dikenakan tuntutan dengan pasal 281," jelas Ayub singkat.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan