Recent comments

  • Breaking News

    Dua Pengedar Sabu di Perbatasan Kembali Dibekuk

    Tersangka AT (41) dan E (39) beserta barang bukti saat diamankan Satgas Yonif 123/Rajawali.
    SINTANG, Uncak.com - Dua orang pengedar narkoba jenis Sabu yang sudah siap edar diamankan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Darat RI-Malaysia Yonif 123/Rajawali, Kamis (15/3/2018).

    Dua orang pengedar tersebut yakni AT (41), warga Dusun Entabak Kabupaten Sintang dan E (39), warga desa Balai Karangan KabupatenSanggau, Kalimantan Barat.

    "Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya dari informan kami bahwa tersangka
    AT dan E akan kembali ke desa Senaning sambil membawa Sabu yang didapatkan dari desa Balai Karangan," ujar Mayor Inf Deddy Iskandar, Wadan Satgas Yonif123/Rajawali, Jumat (16/2018).

    Menurut Deddy, keberhasilan ini berkat kerjasama yang baik antara anggota Satgas Yonif 123/RW, Satgas Intel dan masyarakat yang sudah resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah perbatasan.

    "Berawal ketika saya melaksanakan anjangsana ke rumah salah satu warga masyarakat desa Senaning, disitulah saya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Desa tersebut," ungkapnya.

    Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Deddy, dirinya langsung berkoordinasi dengan Satgas Intel untuk mendeteksi  peredaran narkoba tersebut dan mencari pelaku peredaran narkoba tersebut.

    "Setelah dilakukan pendalaman, saya mendapatkan informasi bahwa orang yang dicurigai sedang menjemput barang haram tersebut ke desa Balai Karangan," terangnya.

    Dijelasknnya, selanjutnya ia memerintahkan anggota Pos Komando Utama (Kout) Satgas Yonif 123/RW yang berlokasi di desa Senaning, untuk melaksanakan pengendapan di jalur-jalur masuk di desa Senaning.

    "Saat pengintaian, melintas sepeda motor tanpa Nomor Polisi yang dikendarai oleh tersangka AT dan E. Kemudian diberhentikan oleh anggota Pos Kout yang dipimpin Dantonkes Satgas Yonif 123/Rajawali Letda Ckm Ivan Sunandar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan," jelas Deddy.

    Lebih lanjut Deddy mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan barang haram Narkoba jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket seberat 4,5 gram yang disimpan di dalam busa jok sepeda motor milik tersangka.

    "Akhirnya tersangka AT dan E beserta seluruh barang bukti dibawa ke Pos Kout Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali, selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Ketungau Hulu untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya," pungkasnya.  [Red] 

    Editor: [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan