Recent comments

  • Breaking News

    Bentuk Tim Khusus Tangani PETI di Kapuas Hulu Disepakati Masyarakat

    Saat berlangsungnya acara Forum Gruf Diskusi.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sehubungan dengan maraknya aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, khususnya penambangan emas tanpa izin sehingga berujung pada audensi di DPRD Kapuas Hulu beberapa hari lalu karena masyarakat yang merupakan pekerja PETI tidak terima dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan sebelumnya.

    Menanggapi hal tersebut, Polres Kapuas Hulu menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) dalam rangka penanganan masalah PETI, bertempat di Aula Polres Kapuas Hulu, Senin (30/4/2018).

    Adapun narasumber yang dihadirkan, diantaranya yakni Ahli Lingkungan dari Untan Ibu Dr. Nasiatun, S.H, M.Hum, Kabid wilayah II BBTNBKDS Fery Ari Mozes Liuw, S.Hut, M.Sc, Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Ir. Sigit Nugroho Wahyu Jatmiko, Kepala BPN H. Handoyo Pramono, Kepala Bidang Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan non Perijinan wilayah II DDMPTSP Provinsi Kalbar ibu Dayang Yuli Samsiah, SIP, MPP

    Forum itu dihadiri pula oleh Asisten III Setda Kapuas Hulu H. Muhammad Yusuf, Kapolres Kapuas Hulu, Ketua DPRD beserta anggota Komisi C dan Komisi A DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Wadir Krimsus Polda Kalbar AKBP Samsu Bair, SIK, seluruh Camat dan Kades se-Kabupaten Kapuas Hulu, Tomas, Toda, Toga, Todat, serta para tamu undangan lainnya yang berjumlah sekitar 200 orang.

    Ahli lingkungan dari Untan Dr. Nasiatun, SH, M.Hum memaparkan tentang hukum lingkungan.

    Menurutnya konsepnya yakni pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu pemanfaatan SDA, dimana dilakukan berdasarkan pada daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan. Jika belum tersusun RPPLH, DDL dan DTL ditetapkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota.

    Dijelaskannya, pengelolaan dan pemanfaatan SDA bersifat strategis sesuai UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara (Minerba).
    Suasana dalam acara Forum Grup Diskusi di Aula Polres Kapuas Hulu.
    "Kenyataan di lapangan bersifat ambivalen dan pengaturannya sudah jelas, dimana memberikan dampak lingkungan dan masyarakat," jelasnya.

    Sementara itu, Asisten III Setda Kapuas Hulu H.M. Yusuf menyatakan, persoalan PETI di Kapuas Hulu sudah berlangsung lama. Dimana memang tidak diperbolehkan kecuali di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

    "Yang menjadi dilema akhir-akhir ini adalah terkait kewenangan yang mengatur tentang pertambangan dan kehutanan. Sebab saat ini bukan lagi ranahnya Kabupaten, melainkan sudah beralih ke Provinsi sehingga PETI semakin marak," ujarnya.

    Dijelaskan Yusuf, tidak berarti pihak Kabupaten membiarkan, namun tetap berkoordinasi ke Provinsi tentang kondisi yang terjadi saat ini.

    "Saya memahami posisi dari penegak hukum dalam hal ini Polres Kapuas Hulu. Dimana mereka adalah penegak aturan Undang-Undang," terangnya.

    Menurutnya, sejak dahulu, permasalahan PETI tidak pernah tuntas, karena hal itu merupakan kesalahan semua pihak. Dia mencontohkan, Kapuas Hulu merupakan wilayah konservasi, dan ada dua Taman Nasional. Tapi tidak ada peruntukan pada masyarakat.

    "Tugas kita kedepan adalah bagaimana memikirkan solusi yang terbaik untuk masyarakat kedepannya," katanya.

    Yusuf menambahkan, perizinan sangat sulit untuk diberikan. Oleh sebab itu masyarakat selalu berpindah-pindah untuk mencari potensi yang ada emasnya. Dampak PETI itu memang sangat luar biasa. Sebenarnya masyarakat sudah tau dampak buruknya cuma dengan berdalih mencari nafkah.

    "Menentukan wilayah pertambangan rakyat seharusnya didukung pula oleh pemerintah pusat dengan duduk satu meja, sebab tidak hanya oleh pemerintah Provinsi. Pertambangan rakyat ini disisi lain ada manfaatnya, tetapi lebih banyak mudharatnya," pungkasnya.

    Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH mengatakan, perkembangan lingkungan, secara global, Kapuas Hulu kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Oleh sebab itu status lahan konservasi harus betul-betul bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas Hulu dengan kontribusi yang diberikan kepada masyarakat.

    "Kekayaan alam yang ada semestinya bisa dikelola dengan sebaik-baiknya agar masyarakat bisa sejahtera supaya tidak menggantungkan hidup dari PETI, tetapi dari hasil alam lainnya yang tidak melanggar aturan Undang-Undang. Jangan sampai tidak ada kompensasi kepada masyarakat," tuturnya.

    Imam menegaskan, masyarakat Kapuas Hulu tidak semua menggantungkan hidupnya dari PETI, melainkan ada juga petani, nelayan, dan lain-lain yang menggantungkan hidup dari sungai.

    "Mari semua kepentingan masyarakat itu kita akomodir agar tidak ada yang dirugikan terutama yang di hilir sungai supaya tidak menjadi malapetaka bagi kita semua. Mari kita berikan solusi yang terbaik untuk masyarakat," tegasnya.

    Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah menyatakan bahwa solusi yang paling tepat adalah membentuk tim khusus untuk mengurus perizinan agar pertambangan tersebut dapat dilegalkan supaya masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa melanggar hukum dan Undang-Undang tentang Pertambangan.

    Dalam forum itu, pada umumnya yang hadir mewakili masyarakat menyampaikan bahwa pertambangan emas sudah lama menjadi ketergantungan perekonomian masyarakat. Sehingga di dalam forum itu disimpulkan untuk membentuk suatu tim khusus dengan di dalamnya terdiri dari berbagai sub yang akan mengambil langkah-langkah perizinan dengan tujuan agar pertambangan masyarakat menjadi legal.

    "DPRD Kapuas Hulu siap untuk memfasilitasi pembentukan tim dalam mengurus perizinan pertambangan rakyat tersebut," ucapnya.

    Pembentukan tim khusus tersebut disepakati oleh seluruh perwakilan masyarakat dari berbagai Kecamatan yang hadir dalam forum itu.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan