Recent comments

  • Breaking News

    Polres Sekadau Diminta Segera Tindak Tegas Pelaku yang Larang Wartawan Meliput

    Wartawan Sekadau saat membuat laporan di Polres Sekadau.
    SEKADAU, Uncak.com - Penghalangan yang dilakukan oknum karyawan PT. Agro Anugerah Lestari (AAL) terhadap para wartawan untuk meliput kegiatan rapat penelitian tanah untuk Hak Guna Usaha PT. AAL di aula hotel Pondok Indah Kamis (17/5) kemarin berbuntut panjang. Para jurnalis yang tidak terima dengan pelarangan meliput lantas membuat laporan polisi ke Polres Sekadau, Jum'at (18/5) siang.

    Alasan para wartawan tergabung dari organisasi Ikatan Wartawan Kabupaten Sekadau (IWAS) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupten Sekadau melaporkan penghadangan tersebut ke pihak kepolisian karena oknum karyawan PT AAL tersebut dianggap telah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 3 dan 4 dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    "Kami anggap dan kami nilai pihak perusahaan yang menghalangi rekan-rekan kami untuk meliput itu, sudah berusaha mengangkangi tugas jurnalistik. Padahal, dapam rapat itu juga ada Bupati Sekadau beserta sejumlah Kepala OPD, Kepala BPN Sanggau dan Sekadau serta unsur Forkompimda dan Kepala desa di wilayah kerja PT AAL. Lalu kenapa wartawan tidak boleh masuk?," tanya Stepanus Renta, Ketua IWAS saat membuat laporan di Mapolres Sekadau.

    Pria yang akrab disapa Joy itu menambahkan, para jurnalis merasa rapat tersebut tidak tabu untuk diliput. Kecuali, kata Joy mencontohkan, rapat terklasifikasi khusus misalnya penyusunan strategi penangkapan teroris, memang sifatnya rahasia.

    Hal itu membuat para wartawan yang bertugas di Sekadau merasa ada indikasi pihak PT AAL untuk menutup-nutupi rapat yang seharusnya tidak rahasia itu.

    "Zaman sekarang tidak ada lagi yang boleh dirahasiakan. Karena zaman sekarang semua harus terbuka dan masyarakat perlu tahu. Kalau masih ada yang hendak dirahasiakan, itu berarti sudah ada pelanggaran UU KIP," ungkap Joy.

    Joy berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menindak terlapor sesuai aturan yang nerlaku. Sebab upaya penghalangan peliputan merupakan bentuk pelecehan terhadap tugas jurnalistik.

    "Kita minta pihak Kepolisian segera menindak tegas pelaku yang berusaha menghalang-halangi tugas wartawan," tegas Joy.

    Hal senada diungkapkan Antonius Sutarjo, ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sekadau.

    Sutarjo meminta aparat tidak menunda-nunda pemeriksaan kasus itu. Karena yang menghalang-halangi tugas wartawan adalah pelanggaran berat.  Selain itu, pihak terlapor juga sudah berusaha menutupi informasi yang seharusnya diketahui oleh publik.

    "Kita mau tahu apa yang menjadi rahasia perusahaan bersama pemerintah daerah dan unsur lainnya dari masyarakat Sekadau. Kalau memang itu urusan HGU perusahaan, maka bukanlah hal yang patut dirahasiakan dari publik.  Sehingga mereka sampai mengusir para wartawan yang hendak meliput kegiatan rapat dengan unsur Forkompimda, termasuk Bupati Sekadau tersebut," tandas Tarjo.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan