Kasus Karhutla di Kalbar, 26 Ditetapkan Tersangka, Dua Tewas
Kapolda Kalbar bersama anggotanya dan pemadam kebakaran saat memadamkan api (Dok: Humas Polda Kalbar/Humas Polres Kapuas Hulu). |
Oleh karena itu, Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat harus betul-betul memahami persoalan yang terjadi saat ini akibat Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Dampak yang diakibatkan dari Karhutla ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat,” katanya dalam rilis yang diterima uncak.com, Sabtu (25/8/2018).
Dijelaskannya, dampak Karhutla itu antara lain akibat paparan asap. Sehingga menimbulkan ribuan warga mengalami sakit Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Yang rentan terkena penyakit ISPA itu terutama balita, anak-anak, ibu hamil, penderita asma, jantung dan Lansia,” jelasnya.
Selain itu lanjut Kapolda, terhambatnya distribusi sembako dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang pasti berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi.
“Belum lagi terganggunya lingkungan hidup, flora dan fauna dan sebagainya, mendasari alasan-alasan tersebut,” terangnya.
Menurutnya, penegakkan hukum dengan sanksi yang tegas sudah layak dan pantas bagi pelaku pembakar lahan demi melindungi keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup kita semua dengan populasi lebih kurang 5.350.000 jiwa," ungkapnya.
Menyikapi buruknya akibat pembakaran lahan itu, Polda Kalbar bergerak. Para pembakar lahan dijerat pidana.
“Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018 sebanyak 19 Laporan Polisi, dengan 26 tersangka (14 ditahan, 2 meninggal dunia (tewas) di TKP terpapar asap dan api, dan 10 tidak ditahan),“ pungkas Kapolda Kalbar. [Noto]
Tidak ada komentar