Recent comments

  • Breaking News

    Pelaku Judi Togel Online Dibekuk di Warkop di Semitau


    KAPUAS HULU, Uncak.com - Tersangka Joniadi (JN) alias Rio, Warga Dusun Kampung Baru RT 003/RW 001, Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid diamankan petugas Kepolisian di warung kopi (warkop) milik Makrif Bastian, Jalan Abang Umar Juned RT 002/RW 002, Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (2/8/2018).


    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R. Siswo Handoyo mengatakan, JN tersangkut kasus perjudian. Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas Kepolisian mendapatkan informasi  tentang adanya orang yang melakukan permainan Judi kupon putih atau toto gelap (togel). Kemudian petugas Kepolisian mendatangi sebuah warung kopi milik Maktif Bastian.

    "Di warung tersebut petugas Kepolisian mendapati tersangka JN, terdapat juga  barang-barang yang ada di dalam tasnya," kata Kapolres.


    Dijelaskan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 (dua) unit handphone merk XIOAMI dan SAMSUNG dan uang hasil pemasangan Togel sebanyak Rp 931.000.

    "Dalam Hp SAMSUNG tersebut ada pesan masuk (SMS) yang berisikan tulisan angka - angka terkaan pemasangan judi, sedangkan untuk Hp XIOAMI digunakan untuk mengakses Togel yang keluar," jelas Kapolres.

    Adapun pelaksanaan permainannya lanjut Kapolres, yakni tersangka mengakses melalui internet website MUJURTOTO2 dengan memasukan password 123456. Kemudian melakukan Deposit sebesar Rp. 500.000 saat pertama kali mengakses.

    Uang hasil pemasangan Judi disetor kepada pengelola akun yang tertera di halaman web, akun atas nama WIWIT INDRIYANTI dengan nomor rekening 012001118998503. Uang disetor setiap satu minggu sekali.

    "Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya memperoleh keuntungan dalam setiap bulannya sekitar Rp 5 juta. Tersangka melakukannya sejak tahun 2017 lalu sampai dengan saat ini," ungkap Kapolres sebagaimana rilis yang diterima uncak.com, Jumat (3/8/).

    Menurut Kapolres, JN terancam Pasal 303 ayat (1) Ke 1e KUHP dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3e KUHP. Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 25.000.000.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan