Wabub Anton Pimpin Pemusnahan BB Hasil Penindakan Bea Cukai Nanga Badau
Adapun BMN yang dimusnahkan tersebut, diantaranya tembakau (rokok) sebanyak 87.020 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 288 botol (66,240 ml), pakan ternak 2 karung 50 kg/karung (100 kg), pupuk 30 karung 50 kg/karung (1.500 kg), gula pasir 1.500 kg, tembakau iris 5.000 gram dan pakaian bekas 80 karung.
Antonius L Ain Pamero, SH mengatakan, pelanggaran itu akan menimbulkan dampak imateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen/masyarakat.
Anton berharap kepada pelaku pelanggaran undang-undang kepabean dan cukai dapat diberi efek jera.
Pemusnahan terhadap barang ilegal itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.
"Jadi, disaat yang sama, kita ingin industri dalam negeri membaik. Dan yang lebih penting para pelaku usaha bisa menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang ada," ungkap Antonius . [Apung]
Tidak ada komentar