Recent comments

  • Breaking News

    Orang 'Gila' Aja Pilih Amrin, Masa' Kamu yang Waras Enggak?


    KAPUAS HULU, Uncak.com - Rasa peduli dan keprihatinan yang tinggi terhadap masyarakat, membuat Khairul Amrin, yang merupakan pemilik media uncak.com, terjun ke dunia politik menjadi calon legislatif (caleg) Tahun 2019 dari partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk daerah pemilihan (dapil) Kapuas Hulu 1 (satu) dengan nomor urut 4 (empat).

    Pria yang juga merupakan mantan wartawan pada media yang dimilikinya ini sangat dekat dengan berbagai kalangan usia, baik dengan bapak-bapak, maupun dengan emak-emak (ibu-ibu).

    Bahkan, pergaulannya tanpa memandang status sosial, baik usia, suku maupun agama. Namanya juga mantan wartawan.

    Dimana, setiap dirinya mengunjungi masyarakat dan konstituennya di daerah pemilihannya, tampak dia sangat dekat dan akrab membaur dengan siapa saja.

    Seperti yang tampak ketika Khairul Amrin berada di dekat Juliadi, warga Dusun Tanjung Kerja, Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, yang merupakan salah seorang penderita gangguan mental ringan.

    Meskipun Juliadi penderita gangguan mental, namun Amrin tampak tidak segan-segan apalagi takut untuk mendekatinya. Bahkan, Khairul Amrin dengan rela dan ikhlas mentraktir makanan berupa roti, dan minuman segar, serta rokok kepada penderita gangguan mental tersebut.

    Bayangkan saja,  penderita gangguan mental aja dilayani dengan tulus oleh Amrin, apalagi orang yang waras.

    "Saya ndak takut dekat dia, karena manusia itu sama di mata Tuhan Yang Maha Esa," ujar Khairul Amrin kepada wartawan media ini beberapa bulan lalu ketika ditanya apakah dia tidak takut saat berada di dekat penderita gangguan mental tersebut?

    Menurut Amrin, hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia dengan tegas diatur di dalam Undang-Undang, bahwa penyandang disabilitas (termasuk penderita disabilitas mental) mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain dalam kehidupan bernegara, termasuk hak untuk memilih dalam pemilu.

    "Pada prinsipnya, tidak boleh ada diskriminasi bagi warga negara untuk melaksanakan haknya untuk memilih. Tentu sama seperti masyarakat lain, mereka tidak bisa dipaksa untuk memilih bila tidak menghendaki," tegas Amrin, di Putussibau, Minggu (31/3/2019).

    Dengan demikian lanjut Amrin, penderita gangguan mental tersebut, selain akan turut mensukseskan pemilu, juga secara langsung bermanfaat bagi sang penderita itu sendiri.

    ''Bermanfaaat bagi sang penderita itu sendiri sebagaimana yang saya maksud adalah selain penderita dapat meningkatkan rasa percaya diri, juga menimbulkan perasaan diterima, mendorong sosialisasi, membantu proses rehabilitasi dan yang terpenting adalah menghilangkan stigma terhadap mereka," paparnya.

    Sementara itu, warga setempat, menyatakan, Juliadi yang merupakan penderita gangguan mental tersebut, pada pemilu-pemilu di tahun-tahun sebelumnya, juga memberikan hak suaranya di TPS setempat.

    "Pemilu maupun Pilkada pada tahun-tahun lalu, Juliadi itu milih ba di TPS kami sini," singkat Mar, warga Dusun Tanjung Kerja.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan