Recent comments

  • Breaking News

    Kekerasan Sesama Anak Dibawah Umur Terjadi di Putussibau

    Screenshot video kekerasan yang beredar di grup WhatsApp yang dilakukan oleh anak dibawah umur kepada korban yang juga masih merupakan anak dibawah umur.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Video kekerasan beredar di grup WhatsApp (WA), sebagaimana yang dilihat uncak.com, Rabu (8/5/2019) malam.

    Dalam video tersebut, pelaku dan korban tampak sama-sama masih merupakan anak dibawah umur. Namun, pelaku lebih besar (badan) daripada korban.

    Berdasarkan keterangan yang dilihat media ini di grup WA, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Guna memastikan kejadian tersebut, pimpinan media ini menghubungi Kepolisian setempat (Polsek Putussibau Utara).

    Singkat kata, Kepolisian Sektor Putussibau Utara membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukumnya.
    Screenshot video kekerasan yang beredar.
    "Kronoligis kejadian yaitu, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, terlapor atasnama NJ (14), telah melakukan penganiayaan terhadap saudara BZ (12)," ujar Kapolsek Putussibau Utara, Iptu M. Sutikno berdasarkan laporan tertulisnya kepada Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R.S Handoyo sebagaimana rilis yang diterima uncak.com dari anggota Polsek setempat, Kamis (9/5/2019) dini hari.

    Dijelaskannya, penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku tersebut, dengan cara memukul, menendang, dan menindih korban. Sehingga mengakibatkan korban mengalami benjol pada kening sebelah kanan, serta memar pada telinga sebelah kanan bagian belakang korban.

    "Korban juga merasakan pusing dan nyeri pada bagian kepala," katanya.

    Mengetahui hal tersebut, jelasnya, pelapor yang merupakan ibu asuh dari korban kemudian melapor ke Polsek Putussibau Utara.

    "Tindakan yang dilakukan Kepolisian yaitu menerima laporan pengaduan, mendatangi TKP,  intrograsi pelaku dan saksi-saksi, melakukan visum et revertum, dan berkoordinasi dengan pembina fungsi dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," terangnya.

    "Rencana tindak lanjut, kami berkoordinasi dengan pembina fungsi terkait penerbitan laporan Polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan," tutup laporan dalam rilis tersebut.

    Sedangkan informasi terbaru yang berhasil dihimpun media ini, kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses selanjutnya.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan