Recent comments

  • Breaking News

    Diduga Menjadi Penyebab Terbakarnya Lahan Warga, PT DMP Disegel

    Penyegelan lahan PT DMP oleh Polres Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - PT Dinamika Multi Perkasa (DMP) yang terletak di Desa Kenepai, Kecamatan Semitau,  Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dilarang beraktivitas (disegel) oleh jajaran Polres Kapuas Hulu, Kamis (19/9 2019) sore.

    Penyegelan tersebut atas dasar laporan informasi dengan No : LI/13.B/IX/2019/Res Kapuas Hulu Tanggal 6 September 2019.

    Penyegelan itu dilakukan karena PT DMP tersebut diduga menjadi penyebab terbakarnya lahan warga yang berada dalam areal izin perusahaan.

    Adapun luas lahan warga yang terbakar tersebut diperkirakan sekitar 2 (dua) hektare.

    Spanduk segel larangan untuk beraktivitas pun dipasang. Pemasangan segel itu disaksikan oleh pihak perusahaan, pihak Polsek dan Camat Semitau.

    Sedangkan warga pemilik lahan yang lahannya terbakar itu berjumlah tiga orang, yakni atas nama Hendrik, Jaka dan Bambang.
    Jajaran Polres Kapuas Hulu saat memeriksa lahan yang terbakar.
    "Untuk tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yaitu mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan memasang Police Line, serta melakukan penyegelan dengan memasang spanduk larangan beraktivitas di PT Dinamika Multi Perkasa," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP RS. Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko, Jumat (20/9).

    Selain itu, lanjut Siko, pihak kepolisian juga melakukan Berita Acara (BA) interogasi lisan terhadap pihak perusahaan, mencari saksi-saksi lain di TKP dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP.

    "Untuk rencana tindak lanjut, kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG), dan melakukan gelar perkara awal serta melaporkan hasil gelar perkara awal," ungkap Iptu Siko.

    Dijelaskan Siko, selama dalam tahap penyelidikan, di lokasi yang terbakar tersebut, tidak boleh melakukan aktifitas apapun.

    "Ini masih dalam tahap penyelidikan, dimana lahan masyarakat yang terbakar yang masuk wilayah konsensi perusahaan itu untuk sementara tidak boleh melakukan aktivitas apapun terlebih dahulu," terang Iptu Siko. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan