Recent comments

  • Breaking News

    Satlantas Polres Kapuas Hulu Buka Layanan Smart SIM

    Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Sukma.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar pada Minggu, (22/09/2019) lalu.

    Peluncuran SIM Pintar itu digelar di Gedung Basket Gelora Bung Karno, dimana saat itu bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.

    Smart SIM itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lewat modernisasi teknologi informasi, salah satu contohnya seperti Samsat online.

    Jadi, bisa dibilang SIM Pintar itu merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan Korlantas Polri untuk memaksimalkan pelayanan publik dan dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat.

    Tidak terkecuali di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Sukma, menyatakan, pihaknya sudah membuka pelayanan pembuatan Smart SIM.

    Sukma menjelaskan, keunggulan Smart SIM tersebut dapat digunakan untuk ATM, membayar denda dan belanja.

    “Untuk animo masyarakat dalam pembuatan Smart SIM tersebut terbilang cukup tinggi,” terang AKP Sukma kepada wartawan di Putussibau, Selasa (29/10/2019).

    Terkait proses pembuatan, Sukma memaparkan, persyaratannya sama dengan yang lama sebagaimana yang ditentukan dalam Undang Undang.

    ”Jika masa berlakunya belum habis, SIM lama juga bisa di upgrade ke Smart SIM,” paparnya.

    Adapun pelayanan pembuatan Smart SIM lanjut Sukma, sudah  berjalan selama satu bulan terakhir ini.

    Sedangkan untuk stok material pembuatannya, saat ini masih tersedia.

    ”Kita mengajukan material waktu itu sebanyak lima ribu blanko,” ungkapnya.

    Ditanya terkait biaya pembuatan Smart SIM, Sukma menerangkan, untuk Smart SIM A baru yaitu seharga Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu dan perpanjangan SIM Rp 75 ribu.

    Pada kesempatan yang sama, Sukma juga memaparkan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sejak Januari hingga Oktober 2019 yaitu sebanyak 8 kasus

    "Dari 8 kasus tersebut, 5 kasus sudah selesai dan tiga kasus masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.

    Untuk pelajar dibawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua terutama bagi pelajar, Kasat Lantas masih memberikan toleransi asalkan mereka tidak melakukan pelanggaran lalulintas.

    ”Tapi, kalau bisa surat menyurat seperti kartu pelajar dan kelengkapan berkendara harus dilengkapi,” pungkasnya.

    Oleh sebab itu, Sukma menghimbau kepada para orang tua, sebaiknya anak dibawah umur jangan dibiarkan menggunakan kendaraan sendiri, sebab khawatir terjadinya lakalantas karena apabila sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka orang tua pula yang rugi. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan