Recent comments

  • Breaking News

    Diduga Korupsi, Dirut PD Uncak Kapuas Dijebloskan ke Rutan Putussibau

    Tersangka Supardi, saat akan memasuki Rumah Tahanan Klas IIB Putussibau (Foto/Noto).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Martino Andreas Manalu didampingi Penyidik Satuan Khusus Kejari setempat, secara resmi menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas, atas nama Supardi (60), Jumat (8/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kepada awak media, Manalu mengatakan, Supardi ditahan karena terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah setempat.

    "Kami tahan tersangka atas nama Supardi terkait kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal yang tidak direalisasikan untuk pembangunan hotel," kata Manalu, Jumat (8/11/2019).

    Para Penyidik Satuan Khusus Kejari Kapuas Hulu saat berada di Rutan Klas IIB Putussibau (Foto/Noto).
    Menurut Manalu, dalam kasus tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah primair pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999.

    Sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999.

    Dan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999.

    Serta sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.

    "Tersangka ditahan ke Rutan Klas IIB Putussibau," papar Manalu.

    Manalu menjelaskan, adapun dana penyertaan modal dari APBD Kapuas Hulu tersebut, yakni sebesar Rp9 miliar, dimana tersangka tidak melaksanakan kegiatan fisik, namun dana tersebut di depositokan ke Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD/Bank Kalbar).

    "Harusnya dana penyertaan modal itu digunakan untuk pembangunan hotel sesuai peruntukannya, namun dana tersebut masuk dalam tabungan deposito dan bunganya digunakan tersangka untuk operasional pribadi," jelas Manalu.

    Lebih lanjut pria yang baru saja menjabat lebih kurang satu bulan sebagai Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu itu mengatakan, dari bunga deposito tersebut, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkannya, dimana dana itu berjumlah sebesar Rp500-an juta, yang dianggap sebagai kerugian negara.

    "Atas kasus tersebut, tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

    Seperti diketahui, PD Uncak Kapuas tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kapuas Hulu.

    Pantauan uncak.com, sebelum tersangka dibawa ke Rutan Klas IIB Putussibau, pihak Kejari terlebih dahulu membawa tersangka ke RSUD Achmad Diponegoro Putussibau, untuk diperiksa kesehatannya oleh pihak RSUD. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan