Recent comments

  • Breaking News

    Larangan Aktivitas PETI Terpampang Jelas di Kantor Desa Pengkadan Hilir

    Banner himbauan tentang larangan PETI, yang dipasang di kantor Desa Pengkadan Hilir.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Polsek Pengkadan memasang himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI.

    Banner larangan aktivitas PETI itu dipasang di depan kantor Desa Pengkadan Hilir, Senin (4/11/2019).

    Kapolsek Pengkadan Ipda Jaspian turun langsung dalam pemasangan banner himbauan tentang larangan PETI tersebut. Ia didampingi Kanit Reskrim Bripka Wagino dan anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Natarindo beserta Kades Pengkadan Hilir Sutrapto dan Staff.

    Jaspian mengatakan, pemasangan benner itu dilakukan sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat terutama pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan tersebut menimbulkan dampak kerusakan terhadap lingkungan.

    Jaspian berharap kepada masyarakat agar beralih untuk mencari pekerjaan lain yang legal dalam memenuhi kebutuhan hidup.

    Menurut Jaspian, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

    "Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI ini, saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Pengkadan untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang - undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah," ungkap Jaspian.

    Dijelaskannya, pemasangan benner himbaun larangan PETI tersebut sengaja dipasang di depan kantor Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan agar mudah dilihat atau terpantau oleh warga masyarakat setempat.

    “Saya barhapan agar warga masyarakat meninggalkan pekerjaan pertambangan tanpa ijin (PETI), karena hal tersebut dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan," harap Ipda Jaspian. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan