Recent comments

  • Breaking News

    Tahun 2019, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kapuas Hulu Ada 1 Kasus

    Foto bersama usai Pelatihan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Lintas Batas Negara terkait lainnya di hotel Grand Banana.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pelatihan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Lintas Batas Negara terkait lainnya dibuka oleh Asisten I Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Chaerul Saleh, bertempat di Grand Hotel Banana Putussibau, Selasa (19/11).

    Pelatihan tersebut diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan lembaga Internasional Organization For Migration (IOM) serta lintas sektor di antaranya, Polres Kapuas Hulu, TNI, Imigrasi Putussibau, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu serta pihak terkait lainnya.

    Pada kesempatan tersebut, Abang Chaerul Saleh menyatakan ucapan terimakasih kepada IOM yang telah berkontribusi mewujudkan komitmen nasional untuk mencegah serta menangani korban perdagangan orang, khususnya di wilayah perbatasan.

    “TPPO ini merupakan kejahatan yang terorganisir dan seringkali bersifat lintas batas, terjadi bersamaan dan beririsan dengan kejahatan - kejahatan lintas batas negara lainnya, seperti penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen Keimigrasian, pencucian uang bahkan penyelundupan obat - obatan terlarang,” ungkap Chaerul Saleh.

    Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu lanjut Chaerul, mengharapkan kesaling terkaitan pidana tersebut memerlukan penanganan khusus dengan kemampuan serta keahlian yang memadai.

    Makanya tambah Chaerul, Kapuas Hulu sebagai salah satu wilayah perbatasan perlu menyelenggarakan pelatihan tersebut.

    “Agar aparat penegak hukum atau petugas garda depan lainnya dapat mengenali jenis pidana asal, sekaligus mengembangkan penyidikan pada kejahatan lintas batas lainnya yang mungkin terjadi,” ucap Chaerul.

    Dikatakan Chaerul, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar, data perdagangan orang se Kalbar tahun 2017 berjumlah 8 kasus, sedangkan tahun 2018 terdapat 18 kasus.

    “Sedangkan untuk Kapuas Hulu di tahun 2019 berdasarkan sumber data Polres Kapuas Hulu tercatat 1 (satu) kasus TPPO, melibatkan remaja 17 tahun,” terang Chaerul Saleh.

    Untuk itu, sambung Chaerul melalui kegiatan pelatihan tersebut dapat meningkatkan kemampuan para petugas Garda Depan dalam menginvestigasi perkara tindak pidana TPPO serta menangani korban TPPO dengan baik. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan