Recent comments

  • Breaking News

    Tahun 2020, UMK Kapuas Hulu Naik Rp100 Ribu Lebih

    Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Abdul Karim, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Abdul Karim mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat melalui Dewan Pengupahan Kabupaten, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 mendatang.

    Usulan tersebut telah dilayangkan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

    Adapun nominal usulan tersebut, yakni sebesar Rp2.483.000.

    Menurut Abdul Karim, nominal UMK tersebut sudah menjadi kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten. Setelah itu diusulkan ke Provinsi dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat.

    "Kami masih menunggu keputusan Gubernur untuk penetapan UMK yang kita usulkan," ujar Abdul Karim ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019) pagi.

    Karim menjelaskan, untuk UMK Kapuas Hulu pada tahun 2020 mendatang mengalami kenaikan, dimana tahun 2019 UMK Kapuas Hulu Rp2.381.700, sedangkan usulan untuk Tahun 2020 mendatang sebesar Rp2.483.041.80.

    " Jadi secara aturan memang kita hanya bisa mengusulkan, sedangkan penetapannya oleh Gubernur. Jadi, jumlah nominal kenaikan UMK untuk Tahun 2020 mendatang, yakni sebesar Rp101.341.50," jelas Karim.

    Ditanya terkait keluhan pekerja selama dirinya menjabat, Karim mengatakan, selama ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan secara tertulis.

    "Selama saya menjabat, yaitu lebih setahun ini, belum pernah menerima laporan secara tertulis, baik dari Aspindo mau pun Sarikat pekerja lainnya," ungkapnya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan