Recent comments

  • Breaking News

    Minimal Syarat Dukungan dan Tahapan Calon Perseorangan Disosialisasikan KPU

    Suasana saat KPU Kapuas Hulu menggelar sosialisasi.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sosialisasi minimal syarat dukungan dan tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020, bertempat di Hotel Mitra Sentosa (Ex Hotel Merpati), Jalan KS. Tubun, Putussibau, Rabu (11/12/2019).

    Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting karena terkait adanya perubahan tentang Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang tahapan pencalonan tersebut.

    "Kami (pihak KPU) baru bisa melaksanakan sosialisasi tentang  tahapan pencalonan, karena PKPU tentang pencalonan baru keluar beberapa waktu lalu," ujar Ahmad Yani.

    Dikatakan Yani, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sehingga tahapan pencalonan terjadi perubahan, salah satunya terkait syarat dukungan calon perseorangan yang harus dilengkapi dan disampaikan pada 19-23 Februari  2020 mendatang ke KPU.

    "Waktu penyerahan syarat dukungan inilah yang berubah pada PKPU. Dimana PKPU sebelumnya, penyerahan syarat dukungan pada bulan Desember," terangnya.

    Yani menjelaskan, apabila setelah KPU menerima syarat dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan, maka KPU akan mengecek apakah sudah sesuai dengan PKPU, baik terkait syarat minimal dukungan maupun sebaran dukungannya.

    "Setelah itu kami akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan selama 21 hari. Syarat dukungan mengacu pada jumlah DPT sebelumnya diambil 10 persen, dan tersebar di 12 Kecamatan," jelasnya.

    Lebih lanjut Yani mengatakan, terkait lampiran bakal pasangan calon, wajib melampirkan syarat dukungan minimal. Namun jika tidak terpenuhi saat awal, maka tidak bisa diterima, akan tetapi bakal pasangan calon diberi kesempatan melakukan tahapan perbaikan selama 7 (tujuh) hari.

    "Hari ini kita mengundang 2 bakal Paslon perseorang, namun yang hadir hanya satu bakal Paslon, karena yang satunya berhalangan hadir," ungkapnya.

    Adapun acara tersebut, selain dihadiri oleh Ketua KPU Kapuas Hulu, juga dihadiri sejumlah Komisioner KPU setempat.

    Hadir pula Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, satu pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Kesbangpol Setda Kapuas Hulu, beberapa Ormas, serta tamu undangan lainnya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan